Kuala Kapuas (ANTARA) - Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diberikan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi perizinan berbasis risiko dan pengawasan oleh pemerintah daerah setempat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN), kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Teguh Yuniato, di Kuala Kapuas, Selasa.
"Termasuk juga pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) yang ada di kabupaten Kapuas," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini memberi pengetahuan dan pemahaman kepada para pelaku UMKM, agar kedepannya semakin mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas dari pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha, serta memenuhi segala kewajiban berusaha.
"Jadi dapat terhindar dari sanksi terhadap ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha, atas ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Teguh.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, pihaknya menghadirkan sebanyak 60 peserta para pelaku usaha di daerah setempat, dengan narasumber pemateri dari koordinator program studi S1 akutansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson, yang membuka kegiatan tersebut secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, yang telah melaksanakan kegiatan bimtek dan sosialisasi ini, sehingga dapat meningkatkan wawasan, kualitas dan kapasitas dari pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dan penanaman modal di wilayah setempat.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta, sembari berharap bimtek ini dapat mengikuti rangkaian kegiatan dari awal sampai akhir, sehingga dapat memberi manfaat ilmu dan menambah wawasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
"Terpenting lagi dapat berkontribusi mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Kapuas," demikian Vitrianson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765749/puluhan-pelaku-umkm-di-kapuas-diberi-bimtek-usaha-berbasis-risiko, Selasa, 17 Juni 2025.
- https://fastnews.co.id/2025/06/17/pelaku-umkm-di-kapuas-diberi-bimtek-berusaha-berbasis-risiko/, Selasa, 17 Juni 2025.
Catatan:
Pasal 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur bahwa tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
- mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
- menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
- meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
- pendanaan;
- sarana dan prasarana;
- informasi usaha;
- kemitraan;
- perizinan usaha;
- kesempatan berusaha;
- promosi dagang; dan
- dukungan kelembagaan.
Pada ayat (2) mengatur bahwa Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim Usaha.
Download : Puluhan Pelaku UMKM di Kapuas Diberi Bimtek Usaha Berbasis Risiko