Pulang Pisau (ANTARA) - Kabupaten Pulang Pisau berhasil meraih peringkat kedua dari kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dalam kinerja terbaik penanganan stunting yang penghargaan ini diserahkan dalam kegiatan rembuk stunting Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan di aula Jayang Tingang.
“Keberhasilan menjadi terbaik kedua yang diraih atas penilaian kinerja dalam penanganan stunting ini tidak terlepas dari hasil kerja keras kita semua dan kerjasama dari lintas sektor. Tidak hanya menurunkan tetapi berusaha mencegah stunting di kabupaten setempat,” kata Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani, Rabu.
Dikatakan Nunu Andriani, dalam upaya penanganan, penurunan, dan pencegahan stunting tersebut, pemerintah setempat telah melaksanakan delapan aksi konvergensi dengan interverensi secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama dengan sasaran desa yang menjadi prioritas. Selain itu melakukan berbagai inovasi-inovasi yang dibuat tim dalam upaya menurunkan dan mencegah stunting.
Meski berhasil meraih peringkat kedua, Nunu Andriani mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak berpuas dengan hasil yang telah dicapai karena permasalahan stunting tidak hanya selesai di tahun 2024 saja. Stunting menjadi permasalahan yang harus kita tuntaskan bersama.
“Baik melalui anggaran dari kabupaten, kecamatan, dan hingga tingkat desa, kita semua harus terus bersinergi dalam penanganan stunting,” ucapnya.
Nunu Andriani sebelumnya juga mengungkapkan bahwa untuk mempercepat pengentasan stunting, pemerintah setempat telah melakukan kaji banding di Kelurahan Sidoluhur Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.
Kelurahan ini, terang dia, telah berhasil dalam penanganan. Semua elemen seperti pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan seluruh elemen masyarakat bergerak dan perduli terhadap pencegahan dan penangan stunting.
Referensi dari kaji banding ini yang diharapkan bisa diikuti oleh kepala desa dalam mengambil kebijakan penanganan dan pencegahan stunting di desa masing-masing.
Sumber Berita:
1. https://kalteng.antaranews.com/berita/695889/pulang-pisau-peringkat-kedua-kinerja-terbaik-penanganan-stunting/, Rabu, 22 Mei 2024.
2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-pulangpisau/27/05/2024/pulang-pisau-peringkat-ii-se-kalteng-tangani-persoalan-stunting/, Senin, 28 Mei 2024.
Catatan:
Kebijakan mengenai Stunting diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mengatur bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatan kualitas pelaksanaan;
c. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Pulang Pisau Peringkat Kedua Kinerja Terbaik Penanganan Stunting.docx