Palangka Raya, KP – Guna menyikapi isu-isu strategis bidang perhubungan di Bumi Tambun Bungai, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan se- Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (11/10).
Rakornis tersebut mengambil tema “Kita Tingkatkan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Sektor Transportasi Laut serta Keselamatan di Bidang Transportasi dalam Menghadapi Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy kepada para awak media mengungkapkan kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh mitra Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
Peserta mulai dari Dinas Perhubungan 14 Kabupaten/kota se- Kalteng, KSOP se- Kalimantan Tengah, UPBU, Angkasa Pura termasuk mitra kerja seperti Damri, Jasa Raharja yang membahas tentang isu-isu strategis di sektor Perhubungan paparnya
Menyebut Dedy isu-isu strategis tersebut tentunya perlu di diskusikan dan dicari solusinya dengan semua pihak terkait. Isu tersebut mulai dari bidang lalu lintas, angkutan termasuk juga di bidang pelayaran mulai dari sungai, danau dan perairan yang ada di Kalteng.
Dijelaskan beberapa hal penting dan pokok dibahas itu dihadirkan pembicara dari pusat sebanyak tiga orang. Mulai Kepala Biro Perencanaan dan Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan termasuk dari Pengamat Transportasi.
Bidang transportasi darat antara lain, banyaknya kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas tonase yang ditentukan, sehingga mempercepat kerusakan badan jalan. Untuk itu dibeberapa titik telah diusulkan jembatan timbang baik wilayah barat naun tengah Kalteng, seperti ruas Palangka Raya-Kuala Kurun
Sumber berita:
- https://kalimantanpost.com, Provinsi Kalteng Rakornis Perhubungan, Jumat 14 Oktober
- https://kalteng.go.id/, Asisten Ekbang Buka Rakornis Perhubungan se-Kalteng Tahun 2022, Selasa 11 Oktober 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat- kegiatan usaha lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP No. 12/2019) membagi 3 (tiga) jenis pendapatan Daerah yang terdiri atas:
- pendapatan asli daerah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 PP No. 12/2019.