Polda Kalteng Bersama Kemensos RI Bersama Salurkan 30 Kursi Roda

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyalurkan sebanyak 30 unit kuris roda kepada warga penyandang disabilitas yang ada di daerah ini.

Penyaluran bantuan kursi roda itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Sosial RI, kata dia usai menyerahkan bantuan kursi roda di halaman mapolda Kalteng, Selasa.

"Adapun 30 kursi roda itu disalurkan kepada warga Kota Palangka Raya sebanyak 10 unit, dan Kabupaten Pulang Pisau 20 unit," ucapnya.

Dikatakan, penyaluran bantuan kursi roda ini merupakan wujud nyata kepolisian dan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Irjen Joko mengatakan bahwa pihaknya juga berencana menyalurkan bantuan-bantuan lainnya, yakni dua rumah layak huni dan kaki palsu.

"Jadi, kami ingin kedepan meminta informasi jika da masyarakat yang membutuhkan bantuan," ujar dia.

Sementara itu, Kementerian Sosial RI melalui Kepala UPT Sentra Budi Luhur, Muhdi mengungkapkan bawah saat ini pihaknya juga akan melakukan pendataan untun bantuan jenis lainnya.

Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat yang telah menderita penyakit bisa merasakan kehidupan yang sama dengan masyarakat lainnya.

"Kita rencanakan nanti akan melakukan penyaluran bantuan kaki palsu yang tersebar di Pulang Pisau dan Muara Teweh," kata dia.

Di tempat yang sama, salah seorang penerima bantuan kursi roda, Omirah yang merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya mengaku sangat bersyukur dengan telah diberikannya kursi roda tersebut.

Ibu rumah tangga penderita penyakit diabetes ini mengungkapkan, bahwa adanya kursi roda ini sangat membantunya untuk beraktivitas sehari-hari, khususnya pada saat hendak kontrol kesehatan di rumah sakit.

"Biasanya kursi roda ini saya meminjam saja. Tetapi ini kan jadi punya sendiri. Alhamdulillah sangat-sangat membantu sekali, tetapi kedepan saya mendapatkan kaki palsu untuk bisa berjalan lagi," demikian Omirah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/725625/polda-kalteng-bersama-kemensos-ri-bersama-salurkan-30-kursi-roda, Selasa, 29 Oktober 2024.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/30/10/2024/polda-kalteng-dan-kemensos-salurkan-30-kursi-roda/, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pemerintah Pusat melakukan pemberian bantuan berupa kursi roda dapat dilakukan melalui belanja hibah dan hal tersebut dilakukan dalam hal pemenuhan hak kaum difabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dalam pasal berikut:

  1. Pasal 5: Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi sosial.
  2. Pasal 9: Hak penyandang disabilitas meliputi hak hidup, perlindungan dari eksploitasi, pelayanan publik, aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Download: Polda Kalteng Bersama Kemensos RI Bersama Salurkan 30 Kursi Roda