PKK-Dinsos Kapuas Salurkan Bantuan kepada Lansia dan Anak Telantar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - TP PKK Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat, menyerahkan bantuan bagi lanjut usia (lansia), anak terlantar, ibu hamil serta balita.

Diberikannya bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menangani kesejahteraan sosial bagi para lansia dan anak terlantar serta lainnya, kata Pj Ketua TP PKK Kapuas Agustina Erlin Hardi, di Kuala Kapuas, Kamis (18/1).

"Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban masyarakat yang menerimanya," ucap dia.

Dikatakan istri orang nomor satu di kabupaten setempat ini, bantuan yang diserahkan beragam untuk lansia dan anak terlantar diantaranya paket sembako dan lainnya. Lalu, untuk ibu hamil dan balita bantuan diserahkan berupa susu, makanan tambahan dan lainnya.

Kegiatan tersebut menyasar dua desa dan satu kelurahan yang ada di 2 kecamatan, yaitu Desa Basarang, Kecamatan Basarang dan Desa Pulau Telo Baru serta Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Bantuan diserahkan langsung oleh Pj Ketua TP PKK Kapuas Agustina Erlin Hardi didampingi Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, Ketua DWP Kabupaten Kapuas Apollonia Septedy, Plt Kadinkes dr Tonun Irawaty Panjaitan dan pengurus TP PKK, camat, lurah, kades dan undangan lainnya

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto mengatakan program ini berkolaborasi dengan TP PKK dan DWP Kapuas dalam rangka sinergi pelaksanaan kegiatan dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD) lain seperti Dinas P3APPKB dan Dinkes Kapuas.

"Kegiatan ini ada di beberapa titik yaitu Desa Basarang, Desa Pulau Telo Baru dan Kelurahan Selat Hulu. Program ini berdasarkan usulan dan assesment yang dilakukan pada penerima yang prioritas itu tadi," demikian Yanmarto.

Dalam pelaksanaan tersebut, warga penerima yang sudah didata sebelumnya terlihat antusias menerima bantuan tersebut. Mereka dikumpulkan di masing-masing balai desa maupun kantor kelurahan setempat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677466/pkk-dinsos-kapuas-salurkan-bantuan-kepada-lansia-dan-anak-telantar, Kamis, 18 Januari 2024.
  2. https://kip.kapuaskab.go.id/berita/read/7270/tp-pkk-bersama-dinsos-serahkan-bantuan-atensi-bagi-lansia-ibu-hamil-dan-balita, Kamis, 18 Januari 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:

  1. kemiskinan;
  2. ketelantaran;
  3. kecacatan;
  4. keterpencilan;
  5. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
  6. korban bencana; dan/atau
  7. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan penguatan kelembagaan.

Download: PKK-Dinsos Kapuas Salurkan Bantuan kepada Lansia dan Anak Telantar