Pj Wali Kota Angka Stunting di Palangka Raya Terus Alami Penurunan

Sumber gambar: https://kaltengaktual.com/

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyebutkan bahwa prevalensi stunting di kota tersebut telah mengalami penurunan yang signifikan, dari sekitar 28 persen menjadi 14 persen.

“Alhamdulillah, prevalensi stunting di Kota Palangka Raya telah menunjukkan penurunan yang signifikan. Prevalensi yang tadinya berada di angka kurang lebih 28 persen, sekarang telah menurun menjadi 14 persen,” kata Hera, Jumat (30/8/2024) di Palangka Raya.

Menurut Hera, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak yang terlibat dalam program penanganan stunting. Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan sektor kesehatan, pendidikan, serta dukungan dari masyarakat dalam upaya menurunkan angka stunting.

“Ini semua berkat kerja sama dan kolaborasi banyak pihak yang kita usung bersama. Kami akan terus berupaya keras untuk menekan angka stunting hingga dibawah target, demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” tambahnya.

Program-program intervensi seperti pemberian asupan gizi yang tepat, edukasi kesehatan, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan telah menjadi fokus utama dalam upaya ini. Disebutkannya, Pemko Palangka Raya akan terus berkomitmen untuk melanjutkan program-program tersebut guna memastikan anak-anak tumbuh dengan sehat dan kuat bebas dari stunting.

Hera berharap agar penurunan ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus meningkatkan upaya dalam menangani stunting. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berjuang agar stunting bisa ditekan lebih rendah lagi,” pungkasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengaktual.com/2024/08/31/pj-wali-kota-angka-stunting-di-palangka-raya-terus-alami-penurunan/, 31 Agustus 2024.
  2. https://infopublik.id/kategori/nusantara/865783/pj-wali-kota-angka-stunting-di-palangka-raya-terus-alami-penurunan, 31 Agustus 2024.

 

Catatan:

Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:

  1. Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  2. Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
    1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
    2. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
    3. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik danIntervensi Sensitif di kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

 

Download: Pj Wali Kota Angka Stunting di Palangka Raya Terus Alami Penurunan