Murung Raya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, didampingi Pj Sekda Rudie Roy dan sejumlah Kepala Dinas terkait, melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Senin (4/11). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana dari segi kualitas, waktu, maupun anggaran, mengingat triwulan IV 2024 segera berakhir.
Lokasi yang dikunjungi meliputi pembangunan Gedung Sekretariat Majelis GKE Hosana di Jalan Makan Pahlawan, pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di sekitar Gedung DPRD Murung Raya, dan lanjutan ruang bedah serta ruang anak di RSUD Puruk Cahu. Selain itu, Hermon juga meninjau pembangunan Gedung LPTQ di samping Masjid Istiqlal, renovasi Gedung Gereja GKE Ekklesia, serta pembangunan Gedung PODSI dan Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata di area Alun-Alun Jorih Jerah.
Hermon memberikan arahan langsung kepada kontraktor, pengawas, dan pekerja proyek. Ia menekankan pentingnya penyelesaian proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Saya turun ke lapangan untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan baik, pencairan anggaran tidak terlambat, dan progres pembangunan tidak menghadapi hambatan berarti,” tegas Hermon.
Pj Bupati juga menekankan bahwa seluruh proyek ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “Pembangunan yang kita laksanakan harus dapat meningkatkan aksesibilitas, mempermudah pelayanan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tambahnya.
Hermon berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga komitmen terhadap kualitas dan jadwal proyek sehingga pembangunan selesai tepat waktu. Kegiatan peninjauan ini diharapkan menjadi motivasi bagi para pelaksana proyek untuk meningkatkan kinerja mereka di sisa waktu yang ada.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/726861/pj-bupati-murung-raya-tinjau-proyek-strategis-pastikan-tepat-waktu-dan-berkualitas Senin, 4 November 2024.
- https://berita.murungrayakab.go.id/pj-bupati-mura-tinjau-sejumlah-tahap-pembangunan-infrastruktur/, Senin, 4 November 2024.
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: Pj Bupati Murung Raya Tinjau Proyek Strategis Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas