Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, meresmikan Jembatan Pasar Senin di Anjir Serapat Tengah, Kilometer 11, Kecamatan Kapuas Timur, Senin.
“Infrastruktur adalah salah satu hal yang terus menjadi perhatian saya dan Pemkab Kapuas. Maka itu, hari ini kita bersama meresmikan Jembatan Pasar Senin, Anjir Serapat Tengah, Kilometer 11 ini,” kata Pj Bupati Erlin Hardi, dalam sambutannya.
Peresmian ini ditandai dengan pemotongan pita yang menandakan jembatan tersebut resmi difungsikan, serta diharap membawa kebahagiaan bagi masyarakat yang telah lama menantikan kehadirannya.
Ia menekankan pentingnya infrastruktur yang baik dan nyaman untuk masyarakat, menunjukkan komitmen Pemkab Kapuas dalam memperjuangkan infrastruktur yang memadai bagi seluruh masyarakat.
Selama ini, kata dia, masyarakat harus melewati jembatan lama yang kondisinya sudah kurang layak untuk mencapai wilayah seberang. Kehadiran jembatan baru ini tentunya sangat dinanti-nantikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Yan Hendri Ale mengatakan pembangunan jembatan berkonstruksi baja ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni pada tahap pertama dimulai pada tahun anggaran 2019 dengan pekerjaan adalah pengadaan dan pemancangan tiang pancang.
Dilanjutkan tahap kedua pada tahun anggaran 2021 lanjutan pekerjaan pengadaan dan pemancangan tiang pancang serta pekerjaan bangunan bawah, dan tahap ketiga pada tahun anggaran 2023 pekerjaan bangunan atas yaitu rangka baja, lantai jembatan dan timbunan oprit jembatan.
Jembatan ini memiliki panjang 47 meter dengan lebar 5 meter yang merupakan jembatan dengan konstruksi rangka baja dengan lantai jembatan slab beton bertulang dengan kelas jembatan C.
"Konstruksi ini merupakan tipe standar yang dikembangkan dengan tujuan mempunyai umur pemakaian yang lebih lama dibandingkan tipe jembatan baja girder, dengan total anggaran untuk tiga tahap pelaksanaan sebesar Rp9,4 miliar dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Kapuas," demikian Yan Hendri Ale.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698580/pj-bupati-kapuas-jadikan-infrastruktur-salah-satu-fokus-pembangunan, Selasa, 04 Juni 2024.
- https://www.zonakalteng.co.id/2024/06/11/pj-bupati-kapuas-bukan-janji-tetapi-prioritas/, Selasa, 11 Juni 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pj Bupati Kapuas Jadikan Infrastruktur Salah Satu Fokus Pembangunan