Pj Bupati Barut Sampaikan Rancangan Perda Perubahan APBD 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pj Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD kabupaten setempat Tahun Anggaran 2024.

Nota keuangan perubahan APBD 2024 adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

“Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Muhlis di Muara Teweh, Rabu.

Dia mengatakan, perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya komposisi rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai berikut.

Untuk Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,645 triliun dan dalam rancangan perubahan APBD ini tidak mengalami perubahan.

Kemudian belanja daerah semula Rp2,765 triliun, pada perubahan APBD menjadi Rp3,175 triliun. bertambah bertambah sebesar Rp409,53 miliar atau 14,81 persen.

"Defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD ini naik sebesar Rp409,532 miliar, dari sebelumnya Rp120,535 miliar (defisit APBD murni 2024) dan menjadi Rp530,067 miliar," katanya.

Dia menjelaskan untuk pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun ini terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Pemkab Barito Utara tahun lalu Rp802,301 miliar yang sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yaitu anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu  terjadi pula perubahan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan penambahan anggaran pada komponen penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Kalteng berdasarkan pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022.

"Sehingga pembiayaan netto pada perubahan APBD tahun 2024 menjadi Rp775,151 miliar.Mengalami penambahan sebesar Rp569,223 miliar," kata Muhlis.

Dia mengatakan inilah pokok-pokok penjelasan nota keuangan perubahan APBD Barito Utara 2024 yang disampaikan, selanjutnya melalui pimpinan DPRD, diserahkan nota keuangan dan rancangan Perda tentang perubahan APBD Barito Utara sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.

Penyampaian perubahan nota keuangan Kabupaten Barito Utara 2024 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Perubahan KUA nomor 130.21/990-303/BPKA serta 8/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Nomor 130.21/990-304/BPKA serta 9/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/715715/pj-bupati-barut-sampaikan-rancangan-perda-perubahan-apbd-2024,Kamis, 5 September 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/1002_Pj_Bupati_Sampaikan_Perubahan_Nota_Keuangan_dan_Rancangan_Perubahan_APBD_2024.html, Rabu, 4 September 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Pj Bupati Barut Sampaikan Rancangan Perda Perubahan APBD 2024