Pj Bupati Barito Utara Terima LHP Dengan Tujuan Tertentu BPK RI

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis  dan Ketua DPRD setempat Mery Rukaini menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu semester II Tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar.

"Kepada para pejabat segera tindak lanjuti rekomendasi LHP agar selesai tepat waktu," kata Muhlis usai menerima LHP di Palangka Raya, Senin.

Muhlis mengatakan akan segera menindaklanjuti LHP sesuai dengan ketentuan dan aturan.

"Saya berharap agar Opini WTP ke-9 di bawah kepemimpinan Nadalsyah dapat dipertahankan," ujar Muhlis.

Penyerahan LHP oleh BPK Kalteng ini, selain diterima Pemkab Barito Utara, juga kepada Pemprov Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Gunung Mas yang disaksikan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan pejabat lainnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar mengatakan latar belakang pemeriksaan dengan tujuan tertentu berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2023 yang telah dilakukan, di mana masih ditemukan berbagai permasalahan terkait belanja modal (pekerjaan fisik).

Ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan terkait pengelolaan belanja daerah, apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu kami mohon LHP ini segera ditindaklanjuti, sehingga nantinya  akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan menentukan opini," jelas Ali.

Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan sambutan Gubernur mengatakan atas nama Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi BPK RI Perwakilan Kalteng yang telah konsisten melaksanakan dan menyampaikan hasil pengawasan di lingkungan Pemda se-Kalteng.

"Pemda pastinya terus berusaha mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal dan melakukan konsultasi intensif dengan aparat pengawasan eksternal, untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang baik, efektif, efisien, terarah dan terkoordinasi," kata Edy Pratowo..

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677094/pj-bupati-barito-utara-terima-lhp-dengan-tujuan-tertentu-bpk-ri, Selasa, 16 Januari 2024.
  2. https://www.zonakalteng.co.id/2024/01/18/pj-bupati-dan-ketua-dprd-barito-utara-terima-lhp-dengan-tujuan-tertentu-bpk-provinsi-kalteng/, Selasa, 16 Januari 2024.

 

Catatan:

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 4:

  • Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  • Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
  • Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Hasil pemeriksaan PDTT tersebut, disampaikan kepada Bupati Barito Utara dan DPRD sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 pada Pasal 17:

  • Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
  • Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
  • Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  • Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  • Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

Download: Pj Bupati Barito Utara Terima LHP Dengan Tujuan Tertentu BPK RI