Pj Bupati Barito Utara Siap Menindaklanjuti Arahan Presiden

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Ibu Kota Nusantara (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah Kabupaten Barito Utara siap tindak lanjut hal-hal apa saja yang sudah Presiden arahkan untuk segera dilaksanakan, terutama realisasi APBD yang diminta untuk segera direalisasikan, agar bisa cepat beredar di masyarakat.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa hadir secara langsung, untuk mengikuti dan mendengarkan arahan dari bapak Presiden RI Jokowi,” kata  Muhlis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa.

Pj Bupati Barito Utara mengikuti agenda kegiatan arahan Presiden kepada kepala daerah se-Indonesia bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam agenda tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada 517 kepala daerah, baik gubernur/Pj gubernur maupun bupati/Pj bupati dan wali kota yang hadir secara langsung

Presiden Jokowi mengedukasi para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membangun kota yang ramah lingkungan di wilayahnya masing-masing.

"Saya ingin menyampaikan, bahwa IKN ini contoh utama kota masa depan yang dibangun dengan rencana dan konsep yang matang, konsepnya jadi kota hutan bukan kota beton, saya kira di semua provinsi, kabupaten dan kota bisa merencanakan dan konsep kotanya itu ingin dijadikan kota apa,"kata Jokowi.

Presiden juga menjelaskan, bahwa Istana Negara yang berada di Jakarta dan Bogor itu adalah istana bekas peninggalan kolonial Belanda yang telah dihuni selama 79 tahun semenjak kemerdekaan.

Presiden menekankan, bahwa melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. Sejak dimulai 2021, pembangunan IKN baru akan selesai sekitar 10 hingga 15 tahun mendatang.

"Dengan dibangun IKN ini kita ingin tunjukkan bahwa kita punya kemampuan untuk juga membangun Ibu Kota sesuai dengan keinginan kita sesuai dengan desain kita," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut presiden juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota karena laju inflasi Indonesia ada pada posisi yang sangat baik jika dibandingkan dengan negara- negara lain yakni 2,13 persen.

"Mohon dijaga, dengan cara segera merealisasikan APBD-nya secepat-cepatnya, karena sampai saat ini realisasi belanja di kabupaten/kota masih di angka 31 persen kecil sekali, provinsi masih 41 persen, tolong dicek lagi, dilihat lagi, didorong segera realisasikan agar uang yang ada di APBD ini segera beredar di masyarakat," kata Jokowi.

Jokowi juga meminta agar anggaran untuk pilkada serentak segera diselesaikan, karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban pada kegiatan pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan bahwa 35 kepala daerah lainnya berhalangan hadir, sebagian karena sakit, sebagian lagi harus mengikuti sidang paripurna DPRD, hingga tidak kebagian tiket pesawat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/710655/pj-bupati-barito-utara-siap-menindaklanjuti-arahan-presiden, Selasa, 13 Agustus 2024.
  2. https://sudutkalteng.com/pemerintahan/pemkabbaritoutara/pj-bupati-barito-utara-komitmen-tindaklanjuti-arahan-presiden-jokowi-untuk-realisasi-apbd/, Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Pj Bupati Barito Utara Siap Menindaklanjuti Arahan Presiden