Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis mengharapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kabupaten setempat tetap secepatnya bisa disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Saya berharap bahwa ini tetap secepatnya bisa ditetapkan, sehingga APBD Perubahan 2024 ini betul-betul bisa dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Utara di anggaran perubahan ini," kata Muhlis di Muara Teweh, Selasa.
Hal itu disampaikan Muhlis kepada wartawan menanggapi gagalnya rapat paripurna DPRD terkait pendapat akhir fraksi terhadap APBD Perubahan 2024 dan raperda RPJMD 2025-2045 karena kehadiran anggota DPRD setempat tidak memenuhi kuorum.
Menurut dia, anggaran perubahan ini bisa mulai dilaksanakan di pertengahan Oktober, setelah itu penyusunan APBD dengan dokumen lainnya di akhir Oktober, dan memulai di November dan pertengahan Desember sudah harus close.
"Berarti APBD perubahan 2024 kita ini maksimal 1,5 bulan. Kalau ini lambat penetapan APBD-nya akan berakibat bagi masyarakat di Barito Utara,” ucap Pj Bupati Muhlis.
Dia mengatakan, anggaran perubahan ini, waktunya sangat pendek, hanya tersisa waktu seandainya ini disepakati di awal Oktober dan dievaluasi juga memerlukan waktu selama dua pekan.
Jadi, katanya, harus dipisahkan antara rapat paripurna yang memerlukan keputusan, 2/3, yaitu penetapan Perubahan APBD 2024 dan paripurna RPJMD, serta paripurna penetapan unsur Pimpinan DPRD Barito Utara.
Terkait dengan APBD Perubahan 2024, harus memenuhi kuorum 2/3 anggota DPRD yang hadir. Dan batas waktu sesuai dengan Permendagri, penetapan kesepakatan bersama APBD Perubahan 2024, harusnya disepakati pada Senin (30/9).
"Hari ini Selasa (1/10), kita tetap sabar menunggu, bagaimanapun ketentuan ini harus dilakukan. Bagaimana kalian melihat sendiri, kawan-kawan anggota DPRD lainnya sudah siap, namun tidak cukup orang, untuk melaksanakan rapat paripurna, tidak memenuhi kuorum,” kata Muhlis.
Dia juga berharap kepada rekan-rekan anggota DPRD Barito Utara bisa sepakat agar APBD perubahan 2024 bisa diselesaikan. Kemarin sudah dilakukan pembahasan dan sepakat untuk diparipurnakan, hanya pada saat paripurna orangnya tidak kuorum.
“Kita selaku eksekutif sangat berharap penetapan ini segera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muhlis.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/720539/pj-bupati-barito-utara-harapkan-perubahan-apbd-2024-tetap-disepakati, Selasa, 1 Oktober 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/385719-pj-bupati-barito-utara-harapkan-segera-disepakati-perubahan-apbd-2024, Selasa, 1 Oktober 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Download: Pj Bupati Barito Utara Harapkan Perubahan APBD 2024 Tetap Disepakati