Pj Bupati Barito Utara Apresiasi PLN Pasang SPKLU di Muara Teweh

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis mengapresiasi PT PLN memasang infrastruktur untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik di Muara Teweh.

"Pemkab daerah mendukung upaya dari pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan mobil listrik dalam melestarikan lingkungan dari bahaya polusi udara di daerah ini," kata Muhlis menerima Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kuala Kapuas Eka Wijayanto di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, Pemkab Barito Utara siap mendukung PLN akan memasang tempat pengisian isi ulang kendaraan listrik untuk bisa charge di daerah ini dapat memacu masyarakat untuk membeli kendaraan, mobil listrik untuk solusi menjaga kelestarian lingkungan di masa akan datang,"

"Walaupun tidak mudah untuk beralih dari kebiasaan menggunakan kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik," katanya.

Muhlis menyampaikan sangat mendukung kegiatan PLN untuk berkolaborasi bersama dalam menyukseskan kehadiran listrik 24 jam nonstop menyala di setiap kecamatan maupun desa di Barito Utara.

"Hal ini untuk memastikan akses terhadap jaringan listrik yang ada di Barito Utara, apalagi listrik adalah kebutuhan dasar yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Muhlis.

Manajer UP3 Kuala Kapuas Eka Wijayanto mengatakan pihaknya tahun ini memasang SPKLU untuk program mobl listrik di Barito Utara yang sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo.

"Saat ini kendaraan dinas di Barito Utara ada yang menggunakan mobil listrik, tentunya bisa menjadi contoh untuk kabupaten lainya yang ada di wilayah Kalteng," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan infrastruktur untuk bisa charge mobil listrik dengan mudah tanpa perlu khawatir kehabisan daya saat sedang berpergian atau dalam perjalanan dinas.

Untuk pengisian kendaraan listrik, kata dia, di wilayah Kabupaten Barito Utara rencananya akan dipasang di halaman kantor Bupati Barito Utara.

"Pemasangan SPKLU ini akan dilakukan tahun ini juga," katanya.

Pada pertemuan itu ada lima program yang segera direalisasikan PLN antara lain percepatan pembangunan tower PLN di Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, perkuatan sistem kelistrikan di daerah ini, pembangunan SPKLU, listrik desa dan perjanjian kerja sama pajak penerangan jalan (PPJ) tagihan kelistrikan.

"Kunjungan ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas keandalan listrik di wilayah Kabupaten Barito Utara agar bisa terkoneksi ke semua kecamatan dan desa di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," ucap Eka Wijayanto.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/701811/pj-bupati-barito-utara-apresiasi-pln-pasang-spklu-di-muara-teweh, Senin, 24 Juni 2024.
  2. https://elshinta.com/news/340656/2024/06/30/pt-pln-pasang-spklu-di-barito-utara, Minggu, 30 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur kelistrikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pj Bupati Barito Utara Apresiasi PLN Pasang SPKLU di Muara Teweh