Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terus berupaya memperkuat sistem pemungutan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk itu, kita melaksanakan pembahasan secara intensif terhadap tiga buah rancangan peraturan bupati (raperbup),” kata Sekda Barito Timur Panahan Moetar sebagaimana disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, raperbup yang dibahas meliputi tata cara pemungutan pajak daerah, perhitungan potensi pajak daerah dan proyeksi pendapatan daerah, serta penghapusan piutang pajak daerah.
Pembahasan ini dilaksanakan sebagai respons dari adanya regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023.
“Semoga raperbup ini segera diselesaikan dan diselaraskan,” jelasnya.
Tambahnya, raperbup ini juga sekaligus menjawab kebutuhan teknis yang belum ada diatur dalam perda, sehingga bisa diterapkan secara efektif dalam pemungutan dan pengelolaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati menambahkan, pihaknya berupaya mempermudah pelaporan pajak oleh wajib pajak dengan inovasi melalui Sistem Pelaporan Interaktif Wajib Pajak Secara Instan atau disingkat menjadi Piwaraan (Dalam bahasa Maanyan : Pemberitahuan).
Sistem Piwaraan meliputi pemanfaatan teknologi informasi, kolaborasi dan sinergi, integrasi sistem, aksesibilitas dan transparansi, serta akurasi dan akuntabilitas.
Pada tahap jangka menengah, sistem ini akan diintegrasikan untuk mengoptimalkan potensi pajak lainnya serta potensi retribusi di Kabupaten Barito Timur.
Hal ini akan membantu dalam pengumpulan data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan selesainya proses harmonisasi dan fasilitasi, kami berharap raperbup ini segera disahkan Penjabat Bupati Barito Timur menjadi perbup dan sebagai landasan sistem pemungutan pajak daerah guna peningkatan PAD Kabupaten Barito Timur,” kata wanita yang menjadi peserta PKN Tingkat II Angkatan VI Tahun 2024 itu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/710747/perkuat-sistem-pemungutan-pajak-pemkab-bartim-upayakan-peningkatan-pad, Rabu, 14 Agustus 2024.
- https://bapenda.baritotimurkab.go.id/2024/08/16/01/33/48/519/pemkab-bartim-upayakan-peningkatan-pad/berita/admin-bapenda/, Jumat, 16 Agustus 2024.
Catatan:
Definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Download: Perkuat Sistem Pemungutan Pajak, Pemkab Bartim Upayakan Peningkatan PAD