Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengajak masyarakat memanfaatkan bantuan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, salah satunya di bidang tanaman hortikultura.
"Program P2L ini menyasar Kelompok Wanita Tani (KWT), sebagai upaya memanfaatkan pekarangan supaya lebih produktif dengan mengusahakan berbagai tanaman aneka sayuran," kata Kepala Bidang Hortikultura Distan Kotawaringin Barat Adi Budiarto di Pangkalan Bun, Senin.
Adi mengatakan, bahwa ada 14 KWT di tahun 2023 hingga tahun ini yang masih aktif dalam memanfaatkan pekarangannya.
"Dengan memanfaatkan pekarangan tentunya dampaknya bagi ibu ibu yaitu dapat lebih menghemat anggaran dan hasil sayuran lebih sehat dan aman," ucapnya.
Menurutnya, hasil dari tanaman tersebut nantinya dapat dijual di program Pojok Horti, yang merupakan program milik Distan Kobar. Melalui keberadaan Pojok Horti tersebut masyarakat bisa mendapatkan bahan pangan dan sayuran segar langsung dari petani dengan harga lebih murah.
Selain program bantuan P2L, Distan Kobar juga mendapatkan bantuan program tanaman cabai dan bawang, dalam rangka meningkatkan produksi cabai lokal di daerah.
"Cabai dan bawang ini menjadi perhatian kita, sebagai komoditas yang harganya sering bergejolak sehingga menyebabkan inflasi. Maka dua komoditas ini menjadi pantauan utama, baik secara APBD maupun dari kementerian pertanian, dan untuk di tahun ini masih dalam tahap verifikasi," jelasnya.
Tidak hanya itu, Budiarto menyampaikan bahwa pihaknya juga mendapatkan bantuan bangsal pasca panen hortikultura.
Bangsal ini merupakan bantuan bangunan beserta mesin tempat pengolahan produk olahan dari hasil panen hortikultura, yang selanjutnya produk tersebut dapat dipasarkan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/696999/perempuan-di-kobar-diajak-manfaatkan-bantuan-kementan-untuk-bertani-di-pekarangan, Selasa, 28 Mei 2024.
- https://www.radarsuara.com/berita/1717059166/kelompok-wanita-tani-di-kotawaringin-barat-konsisten-budidaya-pertanian, Kamis, 30 Mei 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang atau uang kepada kelompok wanita tani untuk lebih produktif dengan memanfaatkan pekarangannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Perempuan di Kobar Diajak Manfaatkan Bantuan Kementan untuk Bertani di Pekarangan