Perbaikan Jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan Tetap Berlanjut

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan perbaikan Jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuaya masih berlanjut, meskipun saat ini terkendala kondisi cuaca. “Penanganan darurat Jalan Tanjung Jariangau, Bawan, dan Kuala Kuayan masih terus kami genjot, namun pengerjaan tidak dapat maksimal karena kendala cuaca,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Kotim, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Jumat.

Belakangan masyarakat di Kecamatan Mentaya Hulu dan sekitarnya kembali mengeluhkan kondisi jalan yang menghubungkan Desa Tanjung Jariangau, Desa Bawan, dan Kelurahan Kuala Kuayan yang kondisinya rusak parah akibat diguyur hujan, sehingga kendaraan sulit melintas. Kemudian beredar video menunjukkan sejumlah warga yang memasang palang kayu atau portal di jalan dan meminta bayaran dari pengendara yang melintas.

Terkait video tersebut Mentana mengaku belum mengetahui pasti lokasi pemasangan portal. Namun, ia menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Kotim sejak pertengahan Ramadhan lalu pihaknya mulai melaksanakan penanganan darurat pada ruas jalan yang dimaksud dan pekerjaan tersebut masih berlanjut hingga sekarang.

Pihaknya melalui UPTD Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Drainase telah mengirimkan peralatan berat seperti motor grader, ekskavator, pemadat dan beberapa unit dump truck. Dalam pengerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu dan masyarakat, serta perusahaan besar swasta setempat. Namun, dalam prosesnya pihaknya mengalami kendala dari kondisi cuaca yang tidak menentu. Ketika hujan pekerjaan terpaksa dihentikan.

“Jelas kondisi cuaca sangat berpengaruh dalam proses pelaksanaannya, ketika hujan kami tidak bisa bekerja, sehingga tertunda,” ucapnya.

Ia menambahkan, panjang ruas jalan yang menghubungkan Desa Tanjung Jariangau, Desa Bawan, dan Kelurahan Kuala Kuayan kurang lebih 7,3 kilometer. Karena belum tersedianya anggaran, untuk sementara perbaikan jalan yang dilakukan bersifat penanganan darurat.

Ada delapan titik kritis yang menjadi fokus penanganan darurat, sejauh ini sudah empat titik yang berhasil ditangani. Untuk penanganan menyeluruh akan diajukan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2025, sembari mencari alternatif pembiayaan lain.

Estimasi anggaran untuk perbaikan Jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan mencapai Rp25 miliar. Pasalnya, penanganan jalan harus menggunakan sistem cor di beberapa lokasi guna mengantisipasi dampak banjir.

“Di samping itu, rencananya tahun 2024 ini kami akan membangun box culvert untuk mengganti jembatan kayu yang rusak di jalan tersebut. Namun, pengerjaannya dilakukan secara bertahap,” demikian Mentana.

Sementara itu, Camat Mentaya Hulu Muhammad Indra menanggapi terkait video sejumlah warga yang memasang portal di jalan dan meminta bayaran dari pengendara yang melintas.

Ia menerangkan lokasi jalan pada video tersebut bukan jalan milik pemerintah atau negara, melainkan lahan perkebunan warga yang berada di sebelah ruas Jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan.

“Itu jalan alternatif yang dibuka melalui kebun milik warga sebagai antisipasi sambil menunggu jalan poros yang sedang diperbaiki, karena kondisinya saat ini sangat parah dan cuaca belum mendukung untuk dilakukan perbaikan secara maksimal,” ujarnya.

Lanjutnya, jalan alternatif tersebut tidak diperkenankan untuk kendaraan pengangkut kelapa sawit, tetapi khusus untuk kendaraan roda dua dan mobil penumpang. Sebab berpeluang akan mengalami kerusakan yang sama dengan ruas jalan utama.

Ia tidak menampik bahwa pemilik tanah meminta bayaran bagi yang melintas, tapi seikhlasnya saja dari pengendara. Karena pemilik tanah telah membuka lahannya untuk menjadi jalan alternatif.

Indra justru menyayangkan video yang beredar di media sosial tanpa penjelasan yang sebenarnya, sehingga membuat warganet berpikiran negatif. Bahkan, tak sedikit yang menduga adanya oknum yang menyalahgunakan jalan pemerintah.

“Sebelum disiapkan jalan alternatif itu, ketika menjelang Lebaran kemarin banyak kendaraan yang bermalam di jalan poros karena tidak bisa lewat. Sekarang kendaraan bisa lewat tanah orang dengan mulus, masa protes diminta infaq dan tidak berkontribusi pula dalam upaya penanganannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama masyarakat dan pihak ketiga masih berupaya melakukan perbaikan ruas jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan.

Namun, ia menegaskan proses penanganan jalan ini tak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih kondisi cuaca tak menentu dan keterbatasan material, sehingga ia berharap warga dapat bersabar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689445/perbaikan-jalan-tanjung-jariangau-bawan-kuala-kuayan-tetap-berlanjut, Jumat, 19 April 2024.
  2. https://kalteng.wahananews.co/utama/perbaikan-jalan-tanjung-jariangau-kuala-kuaya-di-kotim-tetap-berlanjut-FtSS3R6P6m, Senin, 22 April 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:

1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai

2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh  dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Perbaikan Jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan Tetap Berlanjut