Penyusunan RPJMD Kapuas Diminta Perhatikan Pemerataan Pembangunan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, Yunaningsih mengingatkan sekaligus meminta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, benar-benar memperhatikan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pembangunan.

"Pembangunan yang berkeadilan artinya setiap wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk maju, dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari program-program pemerintah," kata Yunaningsih di Kuala Kapuas, Selasa.

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Gerindara ini, setelah menghadiri Musrenbang) dalam rangka penyusunan RPJMD kabupaten setempat tahun 2025-2029, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat, bertempat di Hall Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas.

Yunaningsih juga mengingatkan usulan yang disampaikan dalam Musrenbang tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

"RPJMD dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sehingga perlu dirumuskan secara komprehensif dan aspiratif," ujarnya.

Dikatakan, selama ini masih terdapat ketimpangan dalam pembangunan antar wilayah di Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu, melalui forum Musrenbang ini, wanita yang akrab disapa Neneng ini mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang objektif dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat di semua kecamatan, terutama daerah-daerah yang masih tertinggal dalam hal infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Selain itu, Neneng juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan RPJMD agar program-program yang dirancang nantinya tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia berharap RPJMD 2025-2029 dapat menjadi landasan kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kapuas secara menyeluruh.

"Dengan perencanaan yang matang dan kolaboratif, saya optimistis pembangunan Kabupaten Kapuas ke depan akan lebih merata, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di era yang semakin dinamis ini," demikian Neneng.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765893/penyusunan-rpjmd-kapuas-diminta-perhatikan-pemerataan-pembangunan, Rabu, 18 Juni 2025.
  2. https://fastnews.co.id/2025/06/17/penyusunan-rpjmd-kapuas-diharapkan-perhatikan-pemerataan-pembangunan/, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Dalam Pasal 16 ayat (1) diatur mengenai Tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yaitu

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Download : Penyusunan RPJMD Kapuas Diminta Perhatikan Pemerataan Pembangunan