Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 30 April 2025.
SK kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten ini juga akan diserahkan pada tanggal 30 April 2025, kata Kepala BKPSDM Bartim Jhon Wahyudi seperti yang dipublikasikan oleh MMC Bartim, kemarin.
"Penyerahan SK itu setelah kami melakukan koordinasikan dengan bapak Bupati M Yamin," ucapnya.
Sebelum dilakukan penyerahan SK, seluruh calon PPPK Bartim diwajibkan melakukan penandatangan perjanjian kerja. Di mana penandatangan itu mulai dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 25 April 2025 di aula BKPSDM Bartim.
Jhon Wahyudi mengatakan sebanyak 1.528 calon PPPK telah dijadwalkan menandatangani perjanjian kerja dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2025. Penandatangan itu dilakukan dengan pembagian dua sesi setiap hari, yakni pukul 08.30–11.00 WIB untuk sesi pagi, dan pukul 13.30–16.00 WIB untuk sesi siang.
Setiap peserta diwajibkan membawa alat tulis, dua materai Rp10.000, serta cetak dokumen Berita Acara Perjanjian Kerja dari laman resmi BKPSDM. Semua proses diatur agar berjalan tertib dan efisien, memastikan seluruh calon PPPK mendapatkan pelayanan terbaik.
"Saya berharap para pegawai ini bisa bekerja dengan amanah, menunjukkan hasil kerja yang baik, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan langsung maupun kepada masyarakat Bartim," ucapnya.
Menurut dirinya, penandatangan perjanjian kerja itu sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui formasi PPPK.
"Jadi, kami harapkan setelah resmi menjalani masa kerja, para PPPK dapat bekerja maksimal untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Barito Timur," demikian Jhon Wahyudi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/755961/penyerahan-sk-pppk-dan-cpns-bartim-dimulai-30-april-2025, Rabu, 23 April 2025
- https://betang.tv/2025/04/sk-pppk-dan-cpns-di-bartim-akan-diserahkan-pada-30-april-2025, Rabu, 23 April 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 5, Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pasal 31 ayat (1) diatur bahwa PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan (Pasal 31 ayat (2)). Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan
perjanjian kerja oleh Calon pppK (Pasal 31 ayat (3)). Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja pppK dengan Instansi pemerintah (Pasal 31 ayat (4)).
ownload : Penyerahan SK PPPK dan CPNS Bartim dimulai 30 April 2025