Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Pasar Murah Berkah yang menyasar Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk membantu meringankan beban masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Kamis.
Edy Pratowo menekankan pentingnya program ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat dan menekan tingkat inflasi di Kalteng.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi Kalimantan Tengah pada Agustus 2024 yakni 1,29 persen (y-o-y). Tingkat inflasi di Kalteng ini menjadi yang terendah se-Kalimantan.
Inflasi Kalteng pada Agustus 2024 yakni 1,29 persen (y-o-y), lebih rendah dibanding provinsi lain di Pulau Kalimantan, seperti Kalimantan Barat 1,47 persen, Kalimantan Utara 1,59 persen, Kalimantan Selatan 1,71 persen dan Kalimantan Timur 2,13 persen.
Lebih lanjut Edy Pratowo menyampaikan, berbagai upaya terus pihaknya lakukan agar daya beli maupun tingkat inflasi dapat terus terjaga, termasuk melalui penyelenggaraan Pasar Murah Berkah yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng.s
"Pasar Murah Berkah ini adalah salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi. Kami berharap melalui kegiatan ini kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang lebih terjangkau," katanya.ss
Untuk Palangka Raya, Pasar Murah Berkah dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Bukit Batu, sedangkan Katingan yakni di halaman Masjid Ainul Yaqin Kasongan.
Masing-masing titik pelaksanaan pasar murah dialokasikan sebanyak 500 paket sembako dan dibagikan secara langsung kepada warga yang telah terdaftar sebagai penerima.
Paket sembako ini berisi berbagai kebutuhan pokok, di antaranya seperti beras hingga minyak goreng. Setiap paket sembako telah disubsidi sehingga dapat ditebus warga hanya dengan Rp20 ribu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/715747/penuhi-kebutuhan-pangan-masyarakat-pemprov-kalteng-gelar-pasar-murah-berkah, Kamis, 5 September 2024.
- https://www.matakalteng.com/daerah/kalimantan-tengah/2024/09/05/ringankan-beban-masyarakat-pemprov-kalteng-gelar-pasar-murah-berkah, Jumat, 6 September 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah Berkah