Penjabat Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Kebakaran di Bataguh

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi kembali menyalurkan bantuan kepada warga korban musibah kebakaran di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Selasa.

“Tentunya ini merupakan bentuk keprihatinan dan juga partisipasi dari semua perangkat daerah yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas yang kemarin kami minta untuk bisa meringankan beban saudara kita yang terdampak kebakaran,” kata Erlin Hardi.

Dia menjelaskan bantuan tersebut didapat melalui Dinas Sosial Kapuas yang mengumpulkan bantuan, khususnya semua organisasi perangkat daerah yang kemudian diberikan kepada masyarakat terdampak kebakaran.

Terkait upaya antisipasi kebakaran, dirinya sudah meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kapuas bisa menyiapkan satu unit mesin melalui kelurahan atau desa untuk permukiman yang padat penduduk.

Kemudian juga nantinya agar dapat dibangun sumber air serta sistem pemadamnya yang fleksibel agar bisa langsung dipakai saat menghadapi kebakaran.

“Kemaren saya minta juga kepada Kadis PUPRPKP Kapuas untuk bisa memetakan kawasan yang tingkat kepadatan rumahnya tinggi. Kita akan lakukan melalui penanganan kawasan kumuh, untuk bisa dilengkapi dengan sistem pengendalian kebakaran tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya, kepada masyarakat yang tertimpa musibah agar bersabar dan juga harus tetap bersemangat untuk memulai kembali.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689961/penjabat-bupati-kapuas-salurkan-bantuan-kebakaran-di-bataguh, Selasa, 23 April 2024.
  2. https://kaltengekspres.com/2024/04/pj-bupati-kapuas-salurkan-bantuan-korban-kebakaran/, Selasa, 23 April 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial. Bantuan Sosial dilaksanakan sebagai upaya pemerintah agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.

Download: Penjabat Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Kebakaran di Bataguh