Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi mengingatkan sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat di kabupaten setempat, khususnya yang memiliki NPWP, agar segera menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Patuh pajak adalah kunci dari keberlanjutan pembangunan dan harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat, kata Erlin Hardi saat menerima audensi dari KPP Pratama Palangka Raya,di Kuala Kapuas, Kamis.
"Itulah kenapa saya mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki NPWP segera menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan sebelum 31 Maret 2024," ucapnya.
Apalagi SPT tahunan, lanjut orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id secara lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja.
"Dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu dapat menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan negara," kata Erlin Hardi.
Menurut dia, pentingnya peran pajak dalam pembangunan diharapkan bisa menyukseskan kegiatan baik dari pemerintah daerah untuk sampai kepada masyarakat umum. Untuk itu, dirinya menyambut baik sinergisitas antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Palangka Raya dapat terus terjalin baik, dan penerimaan pajak daerah dapat sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kapuas Heribowo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas Yan Hendi Ale dan Sekretaris Badan Pendapatan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kapuas Apollonia.
Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya Yusan Jubiantara beserta jajaran dan Kepala KPP Pratama Kabupaten Kapuas.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/679560/penjabat-bupati-ingatkan-masyarakat-di-kapuas-lebih-taat-pajak, Kamis, 1 Februari 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/02/01/penjabat-bupati-kapuas-ingatkan-masyarakat-taat-pajak/, Kamis, 1 Februari 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22).
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam bentuk gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium atau sumber pendapatan lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang diperoleh dalam tahun pajak. Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan terakhir pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) yaitu:
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 19;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 26;
- PPh Pasal 29; dan
- PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final).
Download: Penjabat Bupati Ingatkan Masyarakat di Kapuas Lebih Taat Pajak