Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, kepada DPRD setempat.
“Realisasi atas pendapatan daerah adalah sekitar Rp1,176 triliun atau mencapai 97,15 persen, dari total jumlah anggaran sekitar Rp1,210 triliun,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Adapun realisasi komponen pendapatan daerah, untuk pendapatan asli daerah (PAD) yakni sekitar Rp35,9 miliar atau 48,2 persen dari estimasi anggaran sekitar Rp74,3 miliar.
Realisasi pendapatan transfer yakni sekitar Rp1,135 triliun atau mencapai 100,26 persen dari estimasi anggaran sekitar Rp1,132 triliun. Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp4,6 miliar atau mencapai 122,80 persen dari estimasi anggaran sekitar Rp3,748 miliar.
Kemudian untuk belanja daerah realisasi adalah sekitar Rp1,250 triliun atau mencapai 93,70 persen dari total jumlah anggaran sekitar Rp1,334 triliun. Untuk komponen belanja operasi realisasi sekitar Rp796 miliar atau 93,72 persen, dari alokasi anggaran sekitar Rp849 miliar.
Komponen belanja modal realisasi sekitar Rp276 miliar atau mencapai 94,62 persen dari alokasi anggaran sekitar Rp291 miliar. Belanja tidak terduga dengan realisasi sekitar Rp212 juta atau mencapai 2,22 persen, dari alokasi anggaran sekitar Rp9,5 miliar.
Belanja transfer yang merupakan transfer bantuan keuangan dengan realisasi sekitar Rp177 miliar atau 96,94 persen, dari alokasi anggaran sekitar Rp183,1 miliar.
“Dari perhitungan total keseluruhan realisasi komponen pendapatan daerah dikurangi dengan total keseluruhan realisasi komponen belanja daerah, maka terdapat defisit anggaran sekitar Rp74,101 miliar,” beber Herson.
Selanjutnya untuk pembiayaan daerah, terdiri dari komponen penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan realisasi sekitar Rp135,5 miliar atau mencapai 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan realisasi sekitar Rp11,9 miliar atau 100 persen.
Dari perhitungan komponen realisasi penerimaan pembiayaan daerah dikurangi dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat realisasi pembiayaan netto sekitar Rp123,5 miliar.
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2023 sekitar Rp49,4 miliar, yang merupakan jumlah dari defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto.
“Realisasi tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Gumas 2023, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/701037/penjabat-bupati-gumas-paparkan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-2023, Rabu, 19 Juni 2024.
- https://mmc.gunungmaskab.go.id/pj-bupati-gumas-sampaikan-pidato-pengantar-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran-pad-dan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2023/, Rabu, 19 Juni 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Penjabat Bupati Gumas Paparkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023