Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) mulai mengerjakan peningkatan kapasitas Jalan Kapten Mulyono yang telah direncanakan sejak awal tahun.
“Untuk Jalan Kapten Mulyono sudah mulai kami kerjakan, panjangnya 900 meter dari Bundaran Polres sampai Perempatan Pelita,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas SDABMBKPRKP Kotim Bagus Anugerah Nusantara di Sampit, Sabtu.
Jalan Kapten Mulyono, Kota Sampit merupakan salah satu dari 207 ruas jalan yang masuk dalam perencanaan rekonstruksi tahun ini oleh Pemkab Kotim. Berdasarkan papan proyek Rekonstruksi Jalan Kapten Mulyono dikerjakan oleh CV Jasa Lintas Utama dan Konsultan Pengawas CV Berlian Kalimantan Engineering. Anggaran yang digunakan bersumber dari DBH 2023 dengan nilai Rp7.835.000.000. Pengerjaan jalan ditargetkan selesai 27 Desember 2024.
Ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemerintah daerah segera meningkatkan kapasitas jalan tersebut. Di antaranya struktur jalan yang mengalami kerusakan di beberapa titik dan padatnya arus lalu lintas yang kerap berdampak pada kemacetan di jalan tersebut.
Dengan peningkatan kapasitas Jalan Kapten Mulyono diharapkan lebih aman bagi pengendara dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.“Jalan Kapten Mulyono sering dilewati angkutan besar sehingga sering terjadi kemacetan. Dengan pelebaran ini, diharapkan masyarakat dapat melintas lebih nyaman,” ujar Bagus. Bagus melanjutkan, metode rekonstruksi Jalan Kapten Mulyono sama dengan Jalan HM Arysad, yakni menggunakan metode cement treated recycling base (CTRB) atau daur ulang.
Metode CTRB, dilaksanakan pada jalan aspal atau agregat atau kerikil yang perlu distabilisasi atau ditingkatkan kemampuan daya dukungnya dengan menambahkan semen sebagai bahan lapis pondasi atau lapis pondasi bawah.
Meskipun menggunakan metode daur ulang kapasitas jalan yang dihasilkan dengan metode ini masih sama dengan pengerjaan dengan metode biasanya. Pengerjaan Jalan Kapten Mulyono dibagi dua, yakni untuk panjang 200 meter dari Bundaran Polres sampai Simpang Empat Jalan MT Haryono dan Kapten Mulyono atau Depan KFC akan ditingkatkan aspalnya saja.
Kemudian, untuk panjang 700 meter selanjutnya, dari Depan KFC sampai Simpang Empat Jalan Pelita dan Jalan Kapten Mulyono selain peningkatan aspal juga dilebarkan dari sisi kanan dan kirinya masing-masing dua meter,
“Untuk lebar jalan dari Depan KFC sampai perempatan Pelita memang lebih sempit dibanding dari Bundaran Polres, makanya dilakukan pelebaran. Jadi, lebar jalan yang semula enam meter menjadi sepuluh meter,” jelasnya.
Dengan dilakukannya pelebaran jalan ini diharapkan arus lalu lintas di Jalan Kapten Mulyono kedepannya bisa lebih lancar, terlebih jalan tersebut kerap dilalui kendaraan berbadan besar seperti truk angkutan barang dan truk CPO.
Sehubungan dengan rekonstruksi jalan ini, arus lalu lintas di Jalan Kapten Mulyono akan dialihkan sementara melalui Jalan HM Arysad dan Jalan Lingkar Selatan, terutama untuk kendaraan berbadan besar. Sedangkan, untuk motor atau mobil pribadi masih diperbolehkan lewat secara bergantian.
Kondisi ini pun tak terhindarkan menyebabkan kemacetan di beberapa titik akibat kendaraan yang belum menyesuaikan dengan pengalihan lalu lintas tersebut, khususnya Jalan MT Haryono akibat kendaraan yang berbelok arah.
Pemerintah daerah pun meminta masyarakat untuk bersabar dengan kondisi tersebut selama pengerjaan berlangsung dan berharap proyek ini akan memberikan dampak positif bagi kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/719723/peningkatan-kapasitas-jalan-kapten-mulyono-sampit-mulai-dikerjakan, Sabtu, 28 September 2024.
- https://catatan.co.id/rekonstruksi-jalan-kapten-mulyono-sampit-dimulai-solusi-atasi-kemacetan, Minggu, 29 September 2024.
Catatan:
Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yang menyatakan bahwa:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
-
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Peningkatan Kapasitas Jalan Kapten Mulyono Sampit Mulai Dikerjakan