Bupati Sukamara Masduki saat meninjau salah satu bangunan kandang ayam yang baru dibangun yang ada diwilayah setempat, baru-baru ini. ANTARA/Donefrid Lalang.
Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pengusaha ternak yang ada di kabupaten setempat, agar melengkapi perizinan sebelum membuat kandang ternak dalam kapasitas besar, sehingga tidak mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Permintaan itu bukan untuk melarang orang berusaha ternak ayam tetapi menciptakan rasa aman kepada semua pihak sekaligus mematuhi aturan yang berlaku, kata Masduki di Murung Raya, Senin.
"Syarat yang harus dilengkapi itu izin usaha, amdal, termasuk jarak antara kandang dan pemukiman warga juga perlu diperhatikan. Jangan sampai justru hal ini menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar," ucapnya.
Dia mengakui, semakin maraknya pembuatan kandang ayam dengan kapasitas besar di Kabupaten Sukamara, sangat membantu dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, ada sisi negatif atau akan menjadi masalah apabila tidak diperhatikan terkait sanitasi maupun lainnya.
"Jangan langsung dibangun ya, nanti kalau sudah dibangun kemudian izin-izin tidak ada, dianggap meresahkan masyarakat, ya tentu akan kita tutup. Jangan sampai sudah jadi, mereka akan rugi," ujar Masduki.
Bupati Sukamara itu kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang orang untuk berusaha, bahkan tidak membatasi orang bekerja. Justru, pemerintah daerah akan terus mendorong peternak-peternak ayam yang ada di wilayah setempat, agar semakin maju dan berkembang.
"Tetapi tetap, sebelum membangun kandang hendaknya untuk melengkapi setiap perizinannya, sehingga nantinya tidak ada permasalahan dikemudian hari," jelasnya.
Dirinya menerangkan, bahwa pemerintah daerah juga akan membantu dalam mencarikan solusi yang tepat bagi pengusaha ternak yang ada di wilayah setempat, sehingga tidak ada yang akan merasa dirugikan.
"Kami akan bantu mencarikan solusi-solusi terbaik, sehingga semuanya tidak ada yang dirugikan. Masyarakat tidak terganggu akibat dari kotoran, wabah lalat maupun baunya. Begitu juga pengusaha ternak juga akan dikasih solusi untuk usahanya," kata Masduki.
Dirinya pun memastikan bahwa Pemkab akan membuatkan regulasinya sehingga tidak merugikan semua pihak dan akan segera dirapatkan dengan instansi terkait mengenai regulasi aturan-aturan tentang peternakan ayam. Hal itu harus dilakukan, supaya kedepannya bisa jelas aturannya, peternak juga punya batasan yang tidak bisa mereka langgar, baik itu dalam hal pembuatan kandang dan lainnya.
"Apakah nantinya akan ada wilayah khusus atau tempat khusus yang bisa dijadikan sebagai sentra peternakan di wilayah ini, tentunya yang jauh dari dari pemukiman dan tidak mengganggu masyarakat," demikian Masduki.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/755405/pengusaha-ternak-ayam-di-sukamara-diminta-lengkapi-izin-sebelum-membuat-kandang, Selasa, 29 April 2025.
- https://www.matakalteng.com/daerah/sukamara/2025/04/29/bupati-sukamara-harapkan-pengusaha-peternakan-ayam-urus-izin, Selasa, 29 April
Catatan:
Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan, Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Pasal 1 angka 6 mengatur bahwa Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Berdasar Pasal 1 angka 7 definisi Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
Download : Pengusaha Ternak Ayam di Sukamara diminta Lengkapi Izin Sebelum Membuat Kandang