Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Emi Abriyani, mengungkapkan meskipun baru memasuki pertengahan Juni, capaian PAD telah menembus angka Rp114,2 miliar lebih, melampaui target hingga bulan Juni 2025 yang ditetapkan Rp102 miliar.
"Realisasi PAD sampai per 18 Juni 2025 sudah mencapai lebih dari 44,81 persen dari target tahunan pada Juni sebesar 40 persen. Artinya, target PAD bulan Juni sebesar Rp102 miliar, dan saat ini kami sudah mencatatkan capaian lebih dari Rp114,2 miliar," kata Emi di Palangka Raya, Jumat.
Wanita berhijab itu mengatakan, meski capaian PAD sudah melampaui target bulanan, pihaknya juga akan terus mengintensifkan pengawasan dan pendataan terhadap potensi pajak daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah.
Ia juga menyampaikan optimis bahwa capaian PAD Palangka Raya akan terus meningkat dengan dukungan personel gabungan, seperti dari Satpol PP, Kejaksaan, TNI, dan Polri.
"Kami masih menunggu laporan selanjutnya. Mudah-mudahan, InsyaAllah, capaian PAD akan terus bertambah," ujarnya.
Lebih lanjut, Emi mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak, baik pajak pribadi maupun usaha, guna mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya ini juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dan menggandeng petugas gabungan untuk melakukan pengawasan, pendataan, serta menggali potensi pajak daerah demi meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah.
Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini juga mengajak seluruh masyarakat setempat aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Selain sebagai komitmen untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, membayar pajak dan retribusi tepat waktu juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
Apalagi, pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pembangunan pada berbagai sektor kehidupan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/766585/pendapatan-asli-daerah-palangka-raya-tembus-rp1142-miliar-hingga-juni-2025, Senin, 23 Juni 2025.
- https://mediacenter.palangkaraya.go.id/capaian-pad-palangka-raya-tembus-rp1142-miliar/, Jumat, 20 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Download: Pendapatan Asli Daerah Palangka Raya Tembus Rp114,2 Miliar Hingga Juni 2025