Pencairan Dana Hibah Rumah Ibadah dan Yayasan Keagamaan Dipercepat

Sumber gambar : kalteng.antaranews.com

Buntok (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan yayasan keagamaan di wilayah setempat pada tahun 2022 ini.

"Kami akan berupaya mempercepat proses pencairan anggaran dana hibah untuk rumah ibadah dan yayasan keagamaan yang tersebar di enam kecamatan di daerah ini," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Yoga P Utomo di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, pencairan bantuan dana hibah tersebut diupayakan sudah bisa dicairkan pada April 2022 mendatang, sehingga dananya bisa diserahkan kepada pengurus yayasan dan pengurus rumah ibadah seperti masjid, gereja, maupun balai basarah.

"Hal tersebut agar dana hibah yang sudah dicairkan dapat diserahkan kepada masing-masing pengurus supaya bisa digunakan untuk pemeliharaan rumah ibadah yang tersebar di enam kecamatan," ucapnya.

Di sisi lain Yoga juga menyampaikan, untuk total belanja hibah pada tahun anggaran 2022 ini telah teranggarkan sebesar Rp5 miliar.

"Untuk anggaran dana hibah yang ditangani asisten I terutama pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Selatan sebesar Rp3,4 miliar dan sisanya teranggarkan di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait, sehingga totalnya sebesar Rp5 miliar," jelasnya.

Dalam anggaran yang telah disusun tersebut, bantuan untuk rumah ibadah serta yayasan keagamaan jumlahnya bervariasi dan merata di masing-masing kecamatan.

Sementara itu ia menjelaskan, berdasarkan hasil musrenbangdes yang telah dilaksanakan, pihaknya juga sudah menghimpun usulan dan bagian kesra akan merekap.

Selanjutnya akan mengusulkan kembali pada musrenbang kecamatan dengan melihat skala prioritas maupun dari dana hibah yang sudah diterima masing-masing rumah ibadah tersebut.

"Untuk pemerataan, kita nantinya akan menganggarkan bantuan dana hibah kepada rumah ibadah maupun yayasan yang belum mendapatkan bantuan pada tahun 2022 ini, berdasarkan skala prioritas dengan melihat kemampuan daerah," demikian Yoga P. Utomo.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Pencairan Dana Hibah Rumah Ibadah dan Yayasan Keagamaan Dipercepat, Rabu, 16 Februari 2022.
  2. https://www.kalteng.co, Pencairan Dana Hibah Rumah Ibadah Dipercepat, Rabu, 16 Februari 2022.

Catatan:

Dana Hibah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  1. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  • telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
  • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
  • memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

5.  Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;

b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat;

c. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

  • kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • partai politik; dan/atau
  • ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

d. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

e. memenuhi persyaratan penerima hibah.

6. Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.

7. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

8. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Download: Pencairan Dana Hibah Rumah Ibadah dan Yayasan Keagamaan Dipercepat