Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Sak Beras kepada Mahasiswa di Kobar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui pasar murah menyalurkan bantuan beras subsidi kepada mahasiswa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Yang kita bagikan kepada mahasiswa ini 1.000 karung kemasan 10 kilogram," kata Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Rangga Lesmana di Pangkalan Bun, Selasa.

Rangga mengatakan, dalam program pasar murah atau pasar penyeimbang ini pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

"Kami paham bahwa harga beras saat ini sedang tinggi, melalui program bapak gubernur ini kita memberikan subsidi ini, yang semulanya harga Rp 175.000 untuk 10 kilogram beras, kita berikan subsidi sebesar Rp155.000, sehingga tinggal dibayar 20 ribu saja," ucapnya.

Rangga menyampaikan, pihaknya berharap dengan adanya program dari Pemprov Kalteng ini masyarakat dapat terbantu. Dalam artian di tengah tingginya harga beras yang ada di pasaran, pemerintah hadir melalui program pasar murah untuk meringankan beban masyarakat.

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmat Nasution Hamka mengatakan, pihaknya memiliki tugas yaitu untuk memastikan bahan bahan pokok dan bahan kebutuhan masyarakat itu dapat berjalan dengan lancar.

"Baik itu pengiriman dari pulau Jawa, maupun distribusi sampai ke warung-warung terkecil, sehingga harga terjangkau," ucapnya.

Dia mengatakan, dengan adanya kendala, panen raya di berbagai tempat di pulau Jawa, Sumatra dan sebagainya, terganggunya proses alokasi beras kita, sehingga cadangan beras kita terbatas dan harganya mulai naik.

"Menanggapi hal itu, bapak gubernur mengambil inisiatif memberikan subsidi kepada masyarakat melalui program pasar murah ini," ucapnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya bersama pengusaha - pengusaha lainnya akan terus berkolaborasi bekerja sama dalam mengupayakan agar dapat meringankan beban masyarakat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/686703/pemprov-kalteng-salurkan-1000-sak-beras-kepada-mahasiswa-di-kobar, Selasa, 26 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/335037-pemprov-kalteng-salurkan-1-000-sak-beras-kepada-mahasiswa-kobar, Rabu, 27 Maret 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Sak Beras kepada Mahasiswa di Kobar