Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk pelaksanaan pembangunan kabupaten dan kota di wilayah setempat. Kalimantan Tengah sudah mendapat DBH Sawit dan bisa direalisasikan. Pemerintah melihat pentingnya DBH Sawit di antaranya untuk perbaikan infrastruktur dan lainnya," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Badjuri di Palangka Raya, Senin. Adapun proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit di antaranya mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit, serta kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit. Besaran DBH Sawit yang didapat Kalteng mencapai sekitar Rp113 miliar.
Rizky menjelaskan DBH Sawit bisa direalisasikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan Kalimantan Tengah berkat upaya Gubernur Sugianto Sabran. DBH Sawit ini merupakan yang pertama didapatkan Kalteng. Untuk itu pada hari ini Pemprov Kalteng melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit yang diikuti masing-masing perwakilan kabupaten dan kota.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanarni di sela kegiatan mengatakan, DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator, di antaranya luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit atau indikator lainnya yang ditetapkan Kementerian. DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri," katanya. Adapun untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin, penanganan jembatan meliputi rehabilitasi, pemeliharaan berkala jembatan, maupun penggantian jembatan serta pembangunan jembatan.
Peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit, di antaranya mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota," ucapnya
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/687576/pemprov-kalteng-optimalkan-pemanfaatan-dbh-sawit-untuk-pembangunan-daerah, Senin 1 April 2024.
- https://www.sawitsetara.co/pemprov-kalteng-optimalkan-rencana-dbh-sawit/, Selasa 2 April 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pasal 111 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa:
- DBH terdiri atas:
- DBH pajak; dan
- DBH sumber daya alam.
- DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- cukai hasil tembakau.
- DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- kehutanan;
- mineral dan batu bara;
- minyak bumi dan gas bumi;
- panas bumi; dan
- perikanan.
Download: Pemprov Kalteng Optimalkan Pemanfaatan DBH Sawit untuk Pembangunan Daerah