Pemprov Kalteng Kirim Bantuan Banjir untuk Katingan dan Kapuas

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir pada sejumlah kabupaten, di antaranya Katingan dan Kapuas.

"Kami telah mengirimkan bantuan untuk dua kabupaten tersebut," kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat.

Untuk bantuan paket sembako yang saat ini dalam tahap pendistribusian kepada masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Katingan dan Kapuas tersebut total adalah sebanyak 4.588 paket.

Bantuan tersebut didistribusikan oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, serta didukung para relawan dari organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan di wilayah setempat.

Adapun berdasarkan data dari BPBPK Kalteng, total paket bantuan yang didistribusikan sampai dengan Kamis (24/11), jumlahnya lebih dari 70.000 paket sembako.

Sugianto Sabran menjelaskan, selain bantuan paket sembako, langkah-langkah pelayanan bagi masyarakat terdampak banjir juga terus diupayakan secara maksimal oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota.

"Di antaranya dapur umum serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat, serta hadirnya para relawan di lokasi," jelasnya.

Selain itu dia juga meminta agar semua masyarakat terdampak banjir dapat dipastikan menerima bantuan yang didistribusikan, sehingga tidak ada yang terlewat.

"Saya minta agar seluruh bantuan tersebut disampaikan dari puntu ke pintu, atau 'door to door' kepada masyarakat terdampak bencana banjir,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.

Gubernur berharap kepada jajarannya termasuk kabupaten dan kota agar selalu siap serta tanggap membantu masyarakat terdampak bencana, sehingga kehadiran pemerintah betul-betul dirasakan masyarakat.

"Semoga banjir segera surut, sehingga aktivitas masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Sugianto Sabran.

Selanjutnya, distribusi bantuan juga akan diteruskan ke wilayah DAS Barito, seperti Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur, sehingga seluruh masyarakat terdampak banjir mendapatkan bantuan paket sembako.

 

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaracom, Pemprov Kalteng Kirim Bantuan Banjir untuk Katingan dan Kapuas, Jumat 25 November 2022.
  2. https://www.borneonews.co.id, Pemprov Kalteng Kirim Bantuan Terdampak Banjir, Kamis 24 November 2022.

 

Catatan:

  1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 68, menyebutkan bahwa:
    • Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
    • Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
      • dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
      • memanfaatkan kas yang tersedia.
  1. Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD.
  2. Kemudian pada Pasal 69 menyebutkan:
    • Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi:
      • bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
      • pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
      • kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
    • Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi:
      • kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
      • Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
      • Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau
      • Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebi besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
    • Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
    • Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
    • Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
  1. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggarab Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Lampiran C Angka 2 Belanja Daerah Angka 3) menyebutkan:
    • Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan:
      • pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
      • Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
    • pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya;
    • Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya;
    • Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya pada Belanja Tidak Terduga dengan memperhatikan kebijakan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Pemprov Kalteng Kirim Bantuan Banjir untuk Katingan dan Kapuas