Pemprov Kalteng Kembangkan Lewu Sabaru Pacu PAD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berinovasi untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di antaranya dengan mengembangkan Lewu Sabaru di Kota Palangka Raya.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, Selasa, melakukan peninjauan Lewu Sabaru didampingi jajaran.

"Pemprov Kalteng ingin membangun investasi jangka panjang di sektor kepariwisataan, salah satunya di lokasi Sirkuit Sabaru tersebut," jelas Wagub Edy Pratowo.

Dia menjabarkan, hal ini dikarenakan lahan yang berdekatan dengan Taman Nasional Sebangau, sehingga potensi kekayaan alamnya cukup baik.

"Ada air hitam, ada tanaman- tanaman endemik, airnya juga bagus untuk budi daya ikan rawa seperti toman, gabus, papuyu, kapar, dan lainnya," tuturnya.

Pihaknya optimis Lewu Sabaru dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang sangat baik, sehingga akan menjadi sumber Pendapat Asli Daerah baru dari sektor kepariwisataan.

"Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi baru kita juga akan semakin baik. Mudah-mudahan beberapa tahun ke depan, kita akan bangun Lewu Sabaru menjadi objek wisata yang akan dikenal di kancah nasional," ujarnya.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Ketua TP PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Plt Sekda Katma F Dirun, Pj Sekda Palangka Raya beserta jajaran, kepala perangkat daerah, Camat Sebangau, dan Perwakilan Balai Taman Nasional Sebangau.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/740354/pemprov-kalteng-kembangkan-lewu-sabaru-pacu-pad, Selasa, 14 Januari 2025.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/45981/pemprov-kalteng-akan-tingkatkan-pad-sektor-kepariwisataan-melalui-lewu-sabaru, Selasa, 14 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 1 angka 20 mengatur bahwa Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Download: Pemprov Kalteng Kembangkan Lewu Sabaru Pacu PAD