Pemprov Kalteng Kembali Raih WTP 11 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"WTP 11 kali secara berturut-turut ini menjadi kado istimewa di Hari Ulang Tahun ke 68 provinsi ini," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Pangkalan Bun, Selasa.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya menerima langsung Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng oleh Anggota VI BPK RI Fathan Subchi, di Kotawaringin Barat.

Edy Pratowo pun menegaskan bahwa kedepannya Pemprov Kalteng berkomitmen akan terus melakukan pembenahan, baik itu dari segi kekurangan, temuan dan rekomendasi yang ada dalam hasil pemeriksaan.

"Ini bukan hanya soal mempertahankan WTP dari BPK RI, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab mengutamakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Menurut dia, langkah itu sebagai upaya dan komitmen pemprov membuat anggaran daerah yang berasal dari pajak rakyat, dapat di kelola dengan secara efektif, efesien, tepat sasaran, serta program pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu juga, Edy Pratowo meminta kepada para Perangkat Daerah, untuk segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan harapan, laporan keuangan pemerintah provinsi Kalteng di tahun 2025, semakin berkualitas dan tidak terjadi temuan yang sama dengan di tahun 2024," kata dia.

Wagub Kalteng ini pun berharap penyerahan LPH ini dapat menjadi motivasi dan acuan semangat bersama untuk kedepan, dalam membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju dan sejahtera untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765733/pemprov-kalteng-kembali-raih-wtp-11-kali-berturut-turut-dari-bpk-ri, Selasa, 17 Juni 2025.
  2. https://mediadayak.id/kalteng-raih-opini-wtp-bpk-ri-serahkan-lhp-tahun-2024/?print=print, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

 

Download : Pemprov Kalteng Kembali Raih WTP 11 Kali Berturut-Turut dari BPK RI