Pemprov Kalteng Diminta Tindak Lanjuti Utang Rp120 Miliar RSUD Doris Sylvanus

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong meminta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti terhadap utang sebesar Rp 120 miliar di RSUD Doris Sylvanus.

“Kalau itu benar berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), maka kita berharap agar segera dibuatkan tindak lanjut oleh Gubernur kepada pihak rumah sakit,” katanya di Palangka Raya, Rabu.

Arton menilai, adanya temuan dalam audit merupakan sesuatu hal yang wajar terjadi, mengingat setiap pengelolaan keuangan pasti memiliki celah kekurangan.

Namun, ia menekankan yang terpenting adalah adanya niat baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.

“Saya kira itu tidak masalah. Namanya juga temuan, sebaik-baiknya pelaksanaan pasti ada kekurangan. Tapi itikad baik dalam melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” ucapnya.

Arton juga menyebutkan, terkait adanya temuan ini nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut di DPRD bersama eksekutif terkait seluruh temuan LHP BPK, termasuk utang rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi tersebut.

Hal ini dilakukan agar ke depan roda pemerintahan di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lancar serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Dan itu nanti akan ada pembahasan khusus mengenai itu antara DPRD dan pemerintah daerah. Umumnya semuanya akan dibahas dalam konteks LHP,” ujarnya.

Meski demikian, Arton mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2024 yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Prestasi ini menunjukkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian internal yang efektif serta tidak ditemukan pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan.

"Tetapi saya mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa kekurangan. Kami mengharapkan, pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI secara serius," demikian Arton.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/763993/pemprov-kalteng-diminta-tindak-lanjuti-utang-rp120-miliar-rsud-doris-sylvanus, Rabu, 4 Juni 2025.
  2. http://voxkalteng.com/ketua-dprd-kalteng-minta-pemprov-selesaikan-hutang-rsud-doris-sylvanus/, Rabu, 4 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semeste

Download : Pemprov Kalteng Diminta Tindak Lanjuti Utang Rp120 Miliar RSUD Doris Sylvanus