Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah menyusun rencana untuk membangun jalan khusus perusahaan besar swasta (PBS), agar kendaraan pengangkut hasil produksi, khususnya di sektor pertambangan tidak lagi melintas di jalan umum.
Rencana membangun jalan khusus itu sebagai salah satu upaya menghindari menumpuknya kendaraan milik PBS dan angkutan pribadi, kata Yulindra saat menerima kunjungan studi tiru Dinas Perhubungan Jambi di Palangka Raya, Rabu.
"Selain membuat jalan umum tidak cepat rusak, keberadaan jalan khusus PBS itu juga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Sementara untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan, lanjut dia, Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai. Di mana Perda tersebut juga mengatur secara jelas terkait melintasi jembatan bentang panjang.
"Kami di Pemprov Kalteng juga terus berupaya dan berinovasi bagaimana agar PAD dari sektor perhubungan dapat terus mengalami peningkatan setiap tahunnya," kata Yulindra.
Mengenai permasalahan masih maraknya kendaraan pengangkut batu bara melewati jalan nasional maupun jalan provinsi seperti yang dialami Provinsi Jambi, juga terjadi di Kalteng. Hanya, menurut Kepala Dishub Kalteng, sekarang ini yang bisa dioptimalkan adalah jalur sungai untuk mengangkut hasil tambang batu bara.
"Sungai-sungai di Kalteng memang sangat dioptimalkan dalam mengangkut hasil tambang. Semoga itu bisa menjadi solusi bagi Dishub Jambi dalam meminimalisir maraknya kendaraan pengangkut batubara," demikian Yulindra.
Dalam kunjungan studi tiru ke Dishub Kalteng itu, langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi John Eka Powa, didampingi Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dishub Provinsi Jambi, dan Pejabat Administrator, Pengawas lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan dari Perusda Banama Tingang Makmur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/690285/pemprov-kalteng-berencana-bangun-jalan-khusus-angkutan-pbs, Rabu, 24 April 2024.
- https://palangkaekspres.co/pemprov-siapkan-trase-jalan-bagi-angkutan-pbs/utama/57144/2024/04/25/, Kamis, 25 April 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.
Download: Pemprov Kalteng Berencana Bangun Jalan Khusus Angkutan PBS