Pemprov Kalteng Alokasikan Rp85 Miliar Kembangkan “Shrimp Estate”

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 miliar untuk pengembangan tambak udang vaname atau shrimp estate di Kabupaten Sukamara pada 2022.

“Untuk 2022, kita mendukung anggaran sebesar Rp85 miliar untuk pembangunan 90 kolam budi daya dan infrastruktur lainnya,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut harus selesai tahun ini dan diharapkan ini bisa mendorong para nelayan di daerah setempat untuk bisa menegmabangkan tambak vaname dalam skala besar.

Shrimp estate merupakan kegiatan dari muatan lokal atau program daerah dalam rangka mendukung food estate di Kalteng yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.

“Adanya food estate, kita coba masukan muatan lokalnya melalui kegiatan shrimp estate yang ada di Sukamara. Karena ini program daerah, gubernur dan kita semua ingin menjadikan ini sebagai produk unggulan,” tegas Edy.

Bahkan pengembangan shrimp estate ke depannya, diproyeksikan tak hanya sebatas tambak udang semata, tetapi juga dapat terintegrasi di antaranya, budi daya lainnya hingga ekowisata.

Dalam kunjungannya ke tambak udang di Desa Sei Pasir, Kecamatan Pantai Lunci, turut serta perwakilan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI beserta jajaran, yang melaksanakan Studi Lapangan Isu Strategis Nasional (SLISN) Program Pendidikan Regular Angkatan (PPRA) LXIII, khususnya terkait shrimp estate di Kalteng.

Tenaga Ahli Pengajar Bidang Geografi Lemhannas RI Mayor Jenderal TNI Hayunadi Tajar mengatakan, kegiatan Lemhannas ini bertujuan membantu pemerintah daerah mengembangkan program unggulan.

“Dengan studi lapangan ini, kami harap para peserta memiliki bekal untuk masuk ke jabatan-jabatan strategis di level nasional di masa yang akan datang,” katanya.

Dia menjelaskan, melalui studi lapangan ini diharapkapkan bisa menemukan problematika yang akan dihadapi pada masa mendatang, maupun potensi yang ada di wilayah sekitar.

“Harapan kami juga dapat memberi masukan kepada pemerintah, program seperti apa yang bisa mendorong untuk melipatgandakan apa yang sudah dicanangkan. Harapannya bisa menimbulkan efek domino di bidang lain,” tuturnya.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Pemprov Kalteng Alokasikan Rp85 Miliar Kembangkan “Shrimp Estate”, Kamis, 16 Juni 2022.
  2. https://www.kalteng.co.id, Sukseskan Program Shrimp Estate, Pemprov Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Pergub dan Pembentukan BLUD, Senin, 27 Juni 2022.

Catatan:

  1. Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP No. 12/2019) membagi 3 (tiga) jenis pendapatan Daerah yang terdiri atas:
    • pendapatan asli daerah;
    • pendapatan transfer; dan
    • lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pendapatan Asli Daerah mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 PP No. 12/2019.

  1. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate disebutkan bahwa Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada: a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. Kawasan Hutan Produksi
  2. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas:
    • tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
    • tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan
    • tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
  3. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bidang:
    • pertanian;
    • kelautan dan perikanan;
    • irigasi;
    • jalan;
    • perdagangan;
    • lingkungan hidup; dan
    • kehutanan.

Download: Pemprov Kalteng Alokasikan Rp85 Miliar Kembangkan “Shrimp Estate”