Pemprov Kalteng Alokasikan Rp5,3 Miliar BOP TPP P3MD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan sekitar Rp5,3 miliar untuk bantuan operasional bagi Tenaga Pendamping Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

"Kita perkuat semangat persatuan dan bekerja keras bersama sesuai bidang masing-masing, menggerakkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Secara lebih rinci Bantuan Operasional (BOP) untuk TPP P3MD atau lebih dikenal dengan sebutan pendamping desa pada 2024 tersebut, yakni mencapai Rp5.310.000.000.

BOP tersebut diperuntukan bagi 686 orang, meliputi Tenaga Ahli Provinsi, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa Pemberdayaan (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD). Secara nominal terbagi berdasarkan kategori daerah dampingan yakni normal, sulit, dan ekstrem.

"Untuk memajukan pembangunan Kalimantan Tengah, kita jelas tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, perlu ada kerja sama dan sinergi yang baik lintas sektor," terangnya.

Pemprov Kalteng berupaya melaksanakan pemerataan pembangunan, sehingga tak hanya berfokus di wilayah perkotaan namun juga menjangkau hingga berbagai pelosok desa di provinsi setempat.

Pemerataan pembangunan maupun optimalisasi pembangunan desa di antaranya diimplementasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan desa serta program prioritas kewilayahan.

Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip dan sekaligus syarat, yaitu pemberdayaan, partisipatif, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif serta berpihak kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kalteng, Aryawan menambahkan, bantuan operasional yang diberikan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi kepada TPP P3MD se-Kalteng.

"Ini salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap seluruh tenaga pendamping profesional yang memiliki peran penting dalam memajukan desa, menuju Desa Mandiri untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH," tutupnya.

Sumber Berita:

1. https://kalteng.antaranews.com/berita/698385/pemprov-kalteng-alokasikan-rp53-miliar-bop-tpp-p3md/, Senin, 3 Juni 2024.
2. https://www.borneonews.co.id/berita/342733-pemprov-kalteng-anggarkan-dana-rp5-31-miliar-bantu-operasional-pendamping-desa/, Senin, 3 Juni 2024.

Catatan:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mengatur antara lain:

  1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan Desa (Pasal 1 angka 6).
  2. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Pasal 1 angka 16).
  3. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Pasal 1 angka 17).
  4. Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 1 angka 18).
  5. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Pendampingan Masyarakat Desa tersebut bertujuan untuk:
  • meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  • meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
  • meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
  • meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

6. Lebih lanjut dalam Peraturan a quo Pasal 30A menjelaskan Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional berupa:

  • rekrutmen;
  • kontrak kerja;
  • pembayaran gaji dan tunjangan;
  • pengembangan kapasitas;
  • pendayagunaan; dan
  • pengendalian dan evaluasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Download: Pemprov Kalteng Alokasikan Rp5,3 Miliar BOP TPP P3MD.docx