Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota setempat, menyerahkan 19 sertifikasi halal skema reguler bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto pada acara penyerahan sertifikasi halal di kantor DPKUKMP setempat, Senin, mengatakan pemkot setempat memberikan dukungan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban produk halal dengan melaksanakan bantuan sertifikasi halal skema reguler.
"Yang semuanya ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya dan diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM yang terpilih," kata Mahdi Suryanto.
Ia menuturkan, masyarakat ekonomi syariah (MES) Kota Palangka Raya juga turut ikut serta dalam memberikan serta memfasilitasi bantuan sertifikasi halal skema reguler secara gratis kepada pelaku usaha.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha para pelaku usaha di daerah setempat sekaligus mendorong akan pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
"Peran dan sinergitas kita semua sangat dibutuhkan untuk terus bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pemberdayaan ekonomi dan kewajiban halal ini," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengungkapkan, pelaku yang menerima sertifikasi halal skema reguler tersebut yakni tujuh orang pelaku usaha diaudit melalui kerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (LPPOM-MUI) Kalteng.
Selanjutnya lima orang dari pelaku usaha diaudit melalui kerjasama dengan pusat kajian halal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, dan yang terakhir sebanyak tujuh orang pelaku usaha yang difasilitasi oleh masyarakat ekonomi syariah (MES) Palangka Raya yang juga telah diaudit melalui pusat kajian halal IAIN Palangka Raya sebanyak tujuh orang.
"Hal ini dilakukan bertujuan sebagai bentuk kepedulian pemkot setempat kepada pelaku UMKM yang ada di daerah kita. Kemudian juga mendukung Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, yang menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024, Demikian Samsul Rizal.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/721462/pemkot-serahkan-19-sertifikasi-halal-skema-reguler-ke-pelaku-umkm-di-palangka-raya, Senin, 7 Oktober 2024.
- https://www.rri.co.id/umkm/1029935/19-sertifikasi-halal-diserahkan-pemko-ke-pelaku-umkm-kota, Senin, 7 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan untuk pelaku UMKM melalui bantuan sertifikasi halal skema reguler. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdapat dua kategori untuk permohonan sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Kategori pertama yaitu permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (Self Declare) dengan tarif Rp0,00 berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kategori kedua yaitu permohonan sertifikat halal (Reguler) dengan biaya sebagai berikut:
- Usaha mikro dan kecil dengan biaya Rp300.000,00;
- Usaha menengah dengan biaya Rp5.000.000,00; dan
- Usaha besa dan/atau berasal dari luar negeri dengan biaya Rp12.500.000,00.
Tarif jasa layanan di bidang jaminan produk halal yang telah disebutkan di atas ditetapkan berdasarkan kriteria kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau kebutuhan dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, atau dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain.
Download: Pemkot Serahkan 19 Sertifikasi Halal Skema Reguler ke Pelaku UMKM di Palangka Raya