Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Tunggakan denda yang dihapus itu terhitung tunggakan sejak 2020,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.

Penghapusan denda PBB-P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023. Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Kepala daerah termuda di Provinsi Kalteng ini pun mengajak masyarakat "Kota Cantik" untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Lebih lanjut Fairid mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga  telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/644742/pemkot-palangka-raya-hapus-denda-pbb, Rabu, 5 Juli 2023
  2. https://radarsampit.jawapos.com/radar-utama/04/07/2023/pemkot-palangka-raya-hapuskan-denda-pbb-p2-dari-2020/, Selasa, 4 Juli 2023

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan menyebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanandi luar pokok terutang berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2 adalah suatu tindakan pembebasan Denda Sanksi Administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2.

Download: Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB