Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota setempat menghadirkan Gerai TPID dan menyediakan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga murah.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa Gerai TPID yang menyediakan beras SPHP merupakan solusi bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras lokal dengan harga tinggi.
"Dengan hadirnya beras SPHP dengan harga Rp63.000 per sak lima kilogram dan rasa yang lumayan, diharapkan masyarakat dapat menikmati kualitas beras yang lebih baik tanpa harus membayar terlalu mahal," kata Samsul Rizal.
Pembukaan gerai TPID oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dimulai sejak 2023. Bahkan inisiatif tersebut tidak berhenti di situ saja. Rencananya, akan ada Gerai TPID baru yang akan dibuka di berbagai lokasi yang ada di Kota Palangka Raya.
"Ini bertujuan untuk mendekatkan distribusi beras SPHP dari Bulog kepada masyarakat setempat dan harganya juga sangat terjangkau," katanya.
Dengan adanya Gerai TPID yang menyediakan beras SPHP, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat di kota Palangka Raya.
Selain itu, kehadiran gerai ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi masalah ketersediaan dan aksesibilitas beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Samsul Rizal juga menegaskan, pentingnya kerjasama antara pemerintah, Bulog dan masyarakat dalam menjaga kelancaran distribusi beras SPHP.
"Dengan adanya sinergi yang sangat baik ini, diharapkan proses distribusi dan penyaluran beras SPHP dapat berjalan lancar dan merata ke seluruh wilayah di Kota Palangka Raya," bebernya.
Dia juga menambahkan, dengan adanya Gerai TPID di Kelurahan Pahandut Seberang juga dapat membantu warga di daerah setempat. Apalagi gerai tersebut sudah gerai yang keempat dibuka.
"Harapan kami di seluruh kecamatan yang ada di Palangka Raya Gera TPID akan dibuka, tentunya itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami kedepannya," demikian Samsul Rizal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, peresmian Gerai TPID di Kelurahan Pahandut seberang tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Palangka Raya Arbert Tombak dengan ditandai memotong pita.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/709695/pemkot-palangka-raya-hadirkan-beras-sphp-dengan-harga-murah-untuk-masyarakat, Kamis, 8 Agustus 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/350420-gerai-tpid-palangka-raya-hadirkan-beras-sphp-dengan-harga-terjangkau, Jumat, 9 Agustus 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja
subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. - Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (publicservice obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Pemkot Palangka Raya Hadirkan Beras SPHP dengan Harga Murah untuk Masyarakat