Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi setempat guna memperkuat pengelolaan keuangan di daerah setempat.
"Kami melihat masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses penyusunan, pelaporan hingga pemeriksaan dari BPK sangat kami perlukan untuk penyempurnaan pengelolaan dan laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain di Palangka Raya, Minggu.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Akhmad Husain juga meminta BPK RI untuk selalu mendampingi dan memberi arahan agar kami semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset.
"Terlebih lagi saat ini bangunan kantor pemkot yang lama berdiri di atas tanah pemprov. Kami mohon binaan BPK agar ini tak selalu menjadi temuan setiap tahun," katanya.
Dia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik dan memandang bahwa pemeriksaan BPK RI diperlukan untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dengan lebih baik dan terstruktur," katanya.
Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi menjadi hal utama yang diperhatikan Pemerintah Palangka Raya, sehingga pengelolaan keuangan daerah akan semakin meningkat.
“Pemkot Palangka Raya juga terus meningkatkan sumber daya aparatur, agar semakin profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dia kembali berharap, BPK RI di provinsi setempat, selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Saya juga minta jajaran pemerintah kota tidak berpuas diri dengan Opini WTP yang telah diraih sampai saat ini. Opini itu justru merupakan tantangan untuk dipertahankan dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah," kata Akhmad Husain.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/745605/pemkot-palangka-raya-gandeng-bpk-perkuat-pengelolaan-keuangan-daerah, Minggu, 16 Februari 2025.
- https://indoposco.id/nusantara/2025/02/17/pemkot-palangka-raya-gandeng-bpk-perkuat-pengelolaan-keuangan, Senin, 17 Februari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkot Palangka Raya Gandeng BPK Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah