Pemkot Palangka Raya Diminta Siapkan Strategi Optimalkan PAD Melalui Pajak

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Tantawi Jauhari meminta pemerintah kota menyiapkan berbagai strategi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui sektor pajak.

"Karena memang sektor pajak ini masih banyak potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan, sehingga perlu adanya strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dirinya menjelaskan, salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota, yakni dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang ia sarankan, yakni mendistribusikan SPPT tersebut ke masing-masing kelurahan dan di kelurahan kemudian langsung disalurkan ke masing-masing RW hingga RT.

"Dengan langkah ini kan, tentu masyarakat menjadi mengetahui kewajiban sehingga diharapkan masyarakat bisa membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Tantawi, pemerintah kota juga dapat melakukan upaya jemput bola demi optimalisasi pendapatan asli daerah, dan hal tersebut tidak hanya dilakukan pada sektor PBB saja tapi semua sektor pajak serta retribusi.

Lanjutnya, dengan adanya jemput bola diharapkan layanan perpajakan maupun retribusi di Palangka Raya bisa optimal, sehingga serapan dan realisasi pendapatan asli daerah Palangka Raya bisa optimal

"Saya harap masyarakat bisa menerima dengan baik upaya jemput bola baik itu upaya penagihan pajak maupun penarikan retribusi," ujarnya.

Legislator dari partai Gerindra ini juga mengajak seluruh masyarakat, agar dapat benar-benar sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak serta retribusi.

Dengan taat dan patuh terhadap membayar pajak dan retribusi, secara tidak langsung masyarakat tentunya terlibat dalam membangun daerah.

"Karena memang kan uang masyarakat yang membayar pajak dan retribusi ini akan digunakan kembali untuk melakukan berbagai pembangunan, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya," demikian Tantawi Jauhari.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705489/pemkot-palangka-raya-diminta-siapkan-strategi-optimalkan-pad-melalui-pajak, Kamis, 18 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/347607-anggota-komisi-a-dprd-palangka-raya-minta-pemko-siapkan-strategi-optimalisasi-pad, Selasa, 16 Juli 2024.

 

Catatan:

Definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: Pemkot Palangka Raya Diminta Siapkan Strategi Optimalkan PAD Melalui Pajak