Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Dede Ardiansyah meminta pemerintah kota agar dapat melakukan pengawasan secara ketat pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkannya, saat menanggapi beredarnya isu-isu terkait belum optimalnya pelaksanaan uji coba Program MBG di 16 sekolah di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
"Kalau itu memang benar terjadi, tentu kami sangat prihatin dan terkait hal ini saya rasa Pemerintah Kota Palangka Raya harus segera mengambil tindakan," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengaku menghargai segala masukan dan kritik dari orang tua dan siswa mengenai kualitas makanan dalam Program MBG yang disediakan oleh pemerintah.
Dia menilai, setiap keluhan, masukan dan kritik tersebut, tentu akan menjadi perhatian bagi pihaknya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk memastikan mutu Program MBG terus ditingkatkan.
"Tentu kami juga sangat berterima kasih dengan adanya masukan ini. Dengan demikian, kendala-kendala dapat segera diatasi sehingga ke depan program ini dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Dede juga menekankan, kesehatan dan kenyamanan siswa di Palangka Raya menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan MBG ini.
Untuk itu ia bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen, agar dapat menangani keluhan secara serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masalah seperti makanan yang belum matang sempurna atau berbau tidak sedap tidak boleh diabaikan. Ini akan menjadi fokus kami untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Dia menyarankan, adanya peningkatan pengawasan kualitas atau quality control yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya, pada setiap tahap penyediaan makanan.
Hal tersebut dapat dilakukan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi ke sekolah-sekolah harus dilakukan lebih ketat.
Selain itu, pelatihan tambahan bagi tim dapur dan penyedia katering juga dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap standar kebersihan dan kualitas yang harus dipenuhi.
"Evaluasi berkala dengan melibatkan masukan dari siswa, orang tua, dan pihak sekolah juga disarankan agar program ini dapat berjalan lebih baik sesuai kebutuhan," demikian Dede.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/741438/pemkot-palangka-raya-diminta-perketat-pengawasan-mbg, Selasa, 21 Januari 2025.
- https://palangkaekspres.co/2025/01/22/pemko-diminta-perketat-pengawasan-mbg/, Rabu, 22 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Dalam Pasal 1 angka 3 mengatur bahwa Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Download: Pemkot Palangka Raya diminta Perketat Pengawasan MBG