Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota agar dapat memaksimalkan pelayanan publik di daerah ini dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerapkan itu dan kami tentu mengapresiasi langkah pemerintah yang menandakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa penggunaan SPBE oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Di samping itu, hal ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan digitalisasi pemerintahan, sejalan dengan program nasional menuju pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami sebagai anggota dewan tentu mendukung penuh terhadap penerapan SPBE dalam menjalankan program pemerintah untuk pelayanan publik yang maksimal. Saya rasa, transisi ini sangatlah wajar dan sangat diperlukan," ucapnya.
Terlebih mengingat saat ini perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Untuk itu transisi tersebut dinilai dapat mengimbangi sistem pelayanan yang saat ini rata-rata seluruhnya sudah menggunakan sistem elektronik.
"Masyarakat juga sudah belajar semua terkait teknologi-teknologi yang saat ini tengah berkembang, sehingga kami sangat mendukung ini untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya.
Legislator Partai Demokrat ini juga menyoroti bahwa selama ini, sistem manual yang mengandalkan antrean seringkali berakibat tidak efisien, sebab sumber daya manusia tidak selalu dapat memberikan pelayanan yang optimal.
Untuk itu dirinya optimis jika sistem elektronik ini berjalan lancar, maka pelayanan kepada masyarakat akan berjalan secara maksimal. Ketika ditanya tentang struktur pendukung pelaksanaan SPBE, ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Tentunya, mungkin selama ini sudah ada struktur pendukung. Namun, di APBD yang akan datang, kami perlu melihat apakah ada penambahan anggaran untuk kelancaran pelaksanaan sistem ini," demikian Hatir.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725353/pemkot-palangka-raya-diminta-optimalkan-pelayanan-publik-dengan-spbe, Senin, 28 Oktober 2024.
- https://rri.co.id/daerah/1079369/pemkot-harus-optimal-dalam-pelayanan-publik-spbe, Selasa, 29 Oktober 2024.
Catatan:
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan mengacu pada arah kebijakan RPJP Nasional 2005 - 2025, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, dan RPJM Nasional 20I4 - 20I9. Pencapaian visi SPBE yang terpadu dan menyeluruh memiliki peran yang sangat penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang terpadu dan berkinerja tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan pada akhirnya mampu mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
Download: Pemkot Palangka Raya Diminta Optimalkan Pelayanan Publik dengan SPBE