Pemkot Palangka Raya Bayar THR ASN Mulai 12 April 2023

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota mulai 12 April 2023.

"Insya Allah mulai 12 April 2023 pembayaran THR untuk para pegawai sudah bisa diproses, tinggal menunggu pengajuan dari setiap instansi saja," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah Soekah di Palangka Raya, Senin.

Menurut dia, pemerintah menyiapkan dana Rp20 miliar lebih untuk membayar THR 4.412 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, kata dia, BPKAD Kota Palangka Raya bertugas mencairkan dana untuk tunjangan hari raya ASN.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo meminta BPKAD Kota Palangka Raya mempermudah pengurusan tunjangan hari raya ASN.

"Semoga saja pencairan dana THR, gaji pokok, dan tunjangan para PNS yang selama ini ditunggu oleh para pegawai dapat berjalan lancar," demikian Sigit.

Beberapa ASN di kota ini berharap THR Idul Fitri 1444 Hijriah ini segera dicairkan. Apalagi, pekan depan sudah memasuki cuti bersama sehingga THR tersebut sangat diperlukan untuk persiapan hari raya maupun mudik Lebaran.

Pembayaran THR diharapkan bisa disegerakan karena ini merupakan pengeluaran yang seharusnya sudah direncanakan dan disiapkan jauh-jauh hari. Mereka berharap pembayaran THR tidak mepet dengan cuti bersama karena justru saat inilah uang itu diperlukan untuk persiapan menyambut hari raya.

Saat ini beberapa daerah di Kalimantan Tengah bahkan sudah ada yang membayarkan THR, seperti Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah membayarkan THR pada Senin pagi atau hari ini.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/629226/pemkot-palangka-raya-bayar-thr-asn-mulai-12-april-2023, Senin, 10 April 2023.
  2. https://beritasampit.co.id/2023/04/10/pemkot-palangka-raya-bayar-thr-asn-mulai-12-april/, Senin, 10 April 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 pada Pasal 2 menyebutkan Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pada Pasal 6 ayat 2 menyebutkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Download: Pemkot Palangka Raya Bayar THR ASN Mulai 12 April 2023