Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri (kejari) setempat melakukan penandatangan kerja sama dalam rangka optimalisasi penagihan pajak.
"MoU dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi dari semua pelaku usaha di Kota Cantik Palangka Raya. Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengungkapkan, penandatangan kerja sama ini dilakukan langsung antara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud.
Melalui penandatanganan kerja sama yang dilakukan pada awal pekan ini diharapkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ditetapkan selama 2024 bisa terlampaui.
"Pada kerja sama ini, BPPRD tidak hanya minta pendampingan kejaksaan saja, tapi juga dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPPRD dalam menegakkan Perda di lapangan," katanya.
Wanita berhijab ini menambahkan, kerja sama ini juga sebagai bentuk peningkatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga vertikal untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman dan teratur.
"Untuk menarik pajak tidak mudah seperti membalik tangan, karena apabila wajib pajak tidak sadar membayar, sehingga kita perlu menjalin kerja sama dengan kejaksaan dengan harapan wajib pajak menjadi sadar," katanya.
Emi menegaskan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
"Dalam rangka penegakan hukum, terutama Perda di Kota Palangka Raya, pihaknya juga akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait lain dalam pelaksanaan kegiatan hukum berjalan sebagaimana mestinya," demikian Emi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud menegaskan bahwa jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tidak perlu ragu lagi dalam menegakkan peraturan daerah di lapangan, karena pihak kejaksaan akan ikut mengawal dalam proses penindakan hukum di lapangan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698661/pemkot-kejari-palangka-raya-kerja-sama-optimalkan-penagihan-pajak,Selasa, 4 Juni 2024.
- https://rri.co.id/index.php/daerah/751726/pelaku-usaha-melawan-bayar-pajak-pemko-kerjasama-dengan-kejari, Selasa, 11 Juni 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22).
Download: Pemkot-Kejari Palangka Raya Kerja Sama Optimalkan Penagihan Pajak