Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah kota, agar dapat dan lebih optimal dalam merealisasikan pembukaan 10.000 hektare lahan pertanian di daerah ini.
Permintaan itu menindaklanjuti hasil dari rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota, kata Hatir di Palangka Raya, Selasa.
"Dalam rapat tersebut, salah satu poin pembahasan adalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanian," ucapnya.
Legislator Palangka Raya itu pun menekankan bahwa pemerintah kota, dalam hal ini jangan hanya mengajukan raperda, melainkan harus diiringi dengan langkah konkret. Untuk itulah, Pemkot jangan hanya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaannya kepada petani dalam membuka 10.000 hektare lahan, yang direncanakan untuk penanaman padi tersebut.
"Itu solusi untuk membuka ini bagaimana? Karena kalau diserahkan ke petani untuk membuka lahan seluas itu tentu akan sulit, karena saya kebetulan pegiat petani, jadi saya juga memahami kondisi tersebut," ucapnya.
Hatir juga mengungkapkan bahwa dalam membuka lahan dalam skala besar akan sangat sulit bagi petani jika dilakukan secara mandiri tanpa dukungan alat dan fasilitas yang memadai.
Untuk itu, perlu adanya keterlibatan pemerintah kota dalam membantu para petani sehingga program ini dapat segera berjalan dan ketahanan pangan di Kota Palangka Raya dapat segera terwujud.
"Kita selama ini membuka lahan juga 1 hektar, 2 hektar itu menggunakan alat berat Kalau ini nanti tidak difasilitasi, saya takutnya sekedar angan-angan saja," ujarnya.
Politisi partai Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa rencana pembukaan lahan pertanian seluas 10.000 hektare ini jika benar-benar terealisasi, akan memberikan dampak besar bagi ketahanan pangan di Kota Palangka Raya.
Ia optimis bahwa hasil produksi dari lahan tersebut tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal, namun bahkan bisa menjadi surplus yang dapat didistribusikan ke daerah lain.
Untuk itu, dirinya berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk menciptakan kemandirian pangan di Palangka Raya.
"Saya kira di APBD yang akan datang ini juga harus ada kelihatan usaha-usaha itu, misalnya pengadaan alat berat di setiap kecamatan atau mungkin dibantu untuk membuka lahan itu dengan menyiapkan alat berat di dinas pertanian, mungkin beberapa unit," demikian Hatir.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725637/pemkot-diminta-optimal-realisasikan-pembukaan-10000-hektare-lahan-di-palangka-raya, Selasa, 29 Oktober 2024.
- https://mediacenter.palangkaraya.go.id/dukung-raperda-pembukaan-lahan-pertanian-10-000-hektar/, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Catatan:
Fraksi DPRD Kota/Kabupaten dapat menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (raperda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi perda. Penyampaian rancangan perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Download: Pemkot Diminta Optimal Realisasikan Pembukaan 10.000 Hektare Lahan di Palangka Raya