Pemkot Diminta Lebih Memperketat Pengawasan Jukir di Palangka Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengharapkan pemerintah kota dapat memperketat pengawasan juru parkir (Jukir) di Kota Palangka Raya.

"Kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dirinya menjelaskan, bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.

"Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas," ucapnya.

Nenie menekankan pemerintah harus segera menindak tegas juru parkir liar dan menelusuri ke mana hasil penarikan uang parkir oleh oknum juru parkir. Kondisi tersebut juga dinilai menjadi salah satu kebocoran pemasukan retribusi parkir yang seharusnya ke negara dan akan kembali menjadi sektor untuk meningkatkan pembangunan di daerah.

"Kalau uang parkir saja bocor, tentu nantinya kan target retribusi menjadi tidak tercapai dan akan berpengaruh terhadap pembangunan di Kota Palangka Raya," ujarnya.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharapkan sistem parkir yang tertib dan adil dapat tercipta untuk seluruh warga Palangka Raya.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tersebut, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Palangka Raya dalam menggunakan fasilitas parkir," demikian Nenie Adriati Lambung.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/710443/pemkot-diminta-lebih-memperketat-pengawasan-jukir-di-palangka-raya,Selasa, 13 Agustus 2024.
  2. https://lensakalteng.com/2024/08/tingkatkan-pengawasan-area-parkir/, Senin, 12 Agustus 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22).

 

Download: Pemkot Diminta Lebih Memperketat Pengawasan Jukir di Palangka Raya