Pemkot dan BPD Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penerbitan KKPD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerh Bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah Cabang Utama Palangka Raya menandatangani perjanjian kerja sama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya. Perjanjian kerja sama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/5286/Sj tentang implementasi penggunaan KKPD pada Pemerintah Daerah dan Provinsi.

Perjanjian kerja sama ini juga merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah serta mewujudkan transkasi nontunai belanja barang/jasa dan Belanja Modal dalam Pelaksanaan APBD. Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerja sama antara Pemko Palangka Raya dengan BPD Kalteng merupakan pedoman dalam penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD. Ruang lingkupnya antara lain penerbitan KKPD, tata cara penggunaan KKPD, jaminan pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan KKPD oleh Pemegang KKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan tagihan e-billing, dan pemberian layanan atas penggunaan penyelenggaraan KKPD,” ucapnya.

Melalui perjanjian kerja sama ini lanjut Hera, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat membantu Pemerintah Daerah agar pelaksanaan penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam Pelaksanaan APBD khususnya penggunaan uang persediaan (UP) dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Saya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik kerjasama yang diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Palangka Raya ini, karena dengan adanya kerjasama ini merupakan suatu kemajuan dan merupakan hal yang sangat positif dalam efektifitas pengelolaan keuangan pada tingkat daerah,” ucapnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://infopublik.id/kategori/nusantara/856620/pemkot-dan-bpd-kalteng-tanda-tangani-perjanjian-kerja-sama-penerbitan-kkpd, Kamis 4 April 2024.
  2. https://palangkaekspres.co/pemko-dan-bank-kalteng-kerja-sama-terbitkan-kartu-kredit/palangka-raya/55427/2024/04/03/, Kamis 4 April 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Berbeda dengan kartu kredit perorangan, KKP dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan KKP termasuk memantau penggunaan KKP oleh pemegang kartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang KKP harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan (UP). Terdapat empat tujuan implementasi Kartu Kredit Pemerintah, yaitu: Meminimalisasi Penggunaan Uang Tunai Dalam Transaksi Keuangan Negara; Penggunaan uang tunai dalam transaksi uang persediaan (UP) membutuhkan peran bendahara pengeluaran untuk menyediakan uang untuk melaksanakan kegiatannya. Apabila menggunakan KKP, Pengelola Keuangan/ pemegang KKP tidak harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran. Hal ini akan memberi keleluasaan dan kemudahan kepada pemegang KKP dengan tidak harus membawa uang tunai setiap kali transaksi.

 

Download: Pemkot dan BPD Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penerbitan KKPD