Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalokasikan dana stimulan sebesar Rp 900 juta pada tahun 2024 untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah yang layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya, Sumarsono, melalui Kabid Kawasan Permukiman, Medianata, menyampaikan bahwa dana tersebut diperkirakan dapat membantu sekitar 20 unit rumah.
“Anggaran ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan rincian 14 unit di Kelurahan Kereng Bangkirai, 1 unit di Kelurahan Menteng, dan 5 unit di Kelurahan Palangka,” ungkap Medianata.
Upaya ini merupakan bagian dari program Pemko untuk mengurangi jumlah permukiman kumuh di wilayah tersebut. Medianata menambahkan bahwa pelaksanaan perbaikan rumah akan diserahkan kepada rekanan yang ditunjuk, dengan anggaran per unit berkisar antara Rp 38 juta hingga lebih dari Rp 40 juta, tergantung pada kondisi rumah yang diperbaiki.
Perbaikan yang dilakukan mencakup komponen utama rumah seperti atap, lantai, dan dinding, dengan tujuan agar rumah tersebut memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
Medianata berharap program bantuan stimulan ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan secara signifikan mengurangi jumlah RTLH di Palangka Raya.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” tutupnya.
Dengan inisiatif ini, Pemko Palangka Raya menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap perbaikan kondisi tempat tinggal masyarakatnya.
Sumber Berita:
- https://catatan.co.id/pemko-palangka-raya-gelontorkan-rp-900-juta-untuk-renovasi-rumah-tidak-layak-huni/, Kamis, 26 September 2024.
- https://www.rri.co.id/pengentasan-kemiskinan/946489/20-rumah-dibedah-pemko-melalui-program-rtlh-palangka-raya, Minggu, 1 September 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan dalam hal ini memiliki rumah yang layak. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dijelaskan bahwa Perbaikan RTLH adalah kegiatan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang menempati RTLH untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Masyarakat yang menempati RTLH adalah masyarakat yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Download: Pemko Palangka Raya Gelontorkan Rp 900 Juta untuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni