Pemko Harus Gali dan Kaji Potensi PAD

Sumber gambar: beritakalteng.com

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk terus menggali dan mengkaji potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah atau PAD.

Menurutnya, mulai melandainya pandemi Covid – 19 di Kota Palangka Raya, maka saatnya upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, terus dilakukan.

Seiring itupula potensi – potensi sumber PAD dapat di kaji dan digali kembali lebih dalam lagi oleh instansi teknis, demi meningkatnya PAD di Kota Palangka Raya.

“Saya rasa sumber PAD di Kota Palangka Raya masih cukup banyak. Namun tergantung cara dan strategi dari pemerintah kota untuk menggali sumbernya itu,” ungkap Rusdiansyah, Senin (11/4/2022).

Lebih lanjut Rusdiansyah mengatakan, untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD maka diperlukan Inovasi dan juga strategi yang tepat dan cepat, serta perlu direncanakan dengan matang.

“Dengan begitu target dan sasaran realisasi PAD dari tahun ke tahunnya bisa terus menerus meningkat. Tentunya ini demi menunjang peningkatan pembangunan di Kota Palangka Raya,”tukasnya.

Rusdiansyah menambahkan, salah satu upaya mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, rukun sejahtera, maka perlu didukung PAD yang cukup. Hal itu tidak lain guna mensupport pendanaan program pembangunan di Kota Palangka Raya.

Sumber berita:

  1. https://www.beritakalteng.com, Pemko Harus Gali dan Kaji Potensi PAD, Minggu, 11 April 2022.
  2. https://www.infopublik.id, Gali dan Kaji Potensi PAD, Minggu, 11 April 2022.

Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah terdiri atas:
    1. pendapatan asli daerah;
    2. pendapatan transfer; dan
    3. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan:
    • Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
      • pajak daerah;
      • retribusi daerah;
      • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
      • lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    • Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
    • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
    • Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
      • hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
      • hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
      • hasil kerja sama daerah;
      • jasa giro;
      • hasil pengelolaan dana bergulir;
      • pendapatan bunga;
      • penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
      • penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
      • penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
      • pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
      • pendapatan denda pajak daerah;
      • pendapatan denda retribusi daerah;
      • pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
      • pendapatan dari pengembalian;
      • pendapatan dari BLUD; dan
      • pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Pemko Harus Gali dan Kaji Potensi PAD