Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat setempat lewat program "Satu Rumah Satu Sarjana".
"Hari ini tadi kami bertemu dengan tim di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) untuk membahas kerja sama bidang pendidikan guna menyukseskan program Satu Rumah Satu Sarjana," kata Bupati Sukamara Masduki di Palangka Raya, Jumat.
Program Pemerintah Kabupaten Sukamara tersebut juga sesuai dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menargetkan setiap rumah di provinsi setempat memiliki satu sarjana.
"Tahun ini kita memiliki kuota 250 beasiswa bagi anak-anak Sukamara yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan, Masduki saat Bupati Sukamara itu berkunjung ke Kantor Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Kalimantan Tengah atau yang juga dikenal dengan ANTARA Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Dia mengatakan, selain beasiswa pendidikan sarjana, Pemkab Sukamara juga berupaya memberikan bantuan biaya jatah hidup bagi para mahasiswa. Selain itu pemkab setempat juga memberikan bantuan seragam gratis bagi siswa.
"Bidang pendidikan juga menjadi program prioritas Pemkab Sukamara guna menyiapkan generasi muda berkualitas yang siap menghadapi perkembangan globalisasi," katanya.
Di sisi lain, Pemkab Sukamara juga berfokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan layanan dasar masyarakat.
"Kami juga tengah fokus untuk meningkatkan infrastruktur jalan seperti segera menghubungkan akses Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)," katanya.
Dia menambahkan, dengan terhubungnya kedua kabupaten lintas provinsi tersebut, secara bertahap akan terjadi interaksi antar masyarakat sehingga akan berdampak pada peningkatan perekonomian di kedua daerah.
Selain itu, Pemkab Sukamara juga terus mengoptimalkan berbagai peluang untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun sektor swasta.
"Pemkab Sukamara saat ini juga terus mendorong peningkatan sektor ekonomi kreatif, seni dan budaya serta sektor pariwisata yang merupakan potensi ekonomi jangka panjang," kata Masduki.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/761897/pemkab-sukamara-tingkatkan-pendidikan-lewat-satu-rumah-satu-sarjana#tab-popular, Jumat, 23 Mei 2025.
- https://www.matakalteng.com/daerah/sukamara/2025/05/02/tingkatkan-sdm-pemkab-sukamara-berikan-subsidi-beasiswa-gratis-bagi-pelajar, Jumat, 2 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pasal 1 angka 2 mengatur bahwa Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; dan d. pendidikan tinggi.
Download: Pemkab Sukamara Tingkatkan Pendidikan Lewat Satu Rumah Satu Sarjana